Site icon JOGLOSEMAR NEWS

ASN Dilarang Keluar Kota dan Mudik Selama 11 – 14 Maret. Melanggar Ada Sanksinya!

Tjahjo Kumolo. Foto/Menpan RB

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar kota atau mudik selama tanggal 11 hingga 14 Maret 2021 mendatang.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahji Kumolo melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2021.

Larangan tersebut dikeluarkan bertepatan dengan libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi yang menjadi satu rangkaian mudik selama empat hari tersebut.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” tutur Tjahjo Kumolo dalam surat tertanggal 8 Maret 2021 itu.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diganjar hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut aturan disiplin bagi ANS, pegawai yang melanggar peraturan bisa terkena hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan bisa berupa teguran lisan dan tertulis.

Sedangkan hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Sedangkan hukuman berat adalah demosi, pembebasan jabatan, hingga  pencopotan tugas atau pemecatan.

Dalam keterangannya, Tjahjo tidak menerangkan secara jelas poin sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan soal libur panjang ini. Namun, dalam surat edaran, Kementerian mengatur pengecualian.

Pengecualian berlaku untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang harus keluar kota dalam keadaan terpaksa. Namun pegawai harus lebih dulu mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, pegawai negeri harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan, persyaratan dan protokol perjalanan, serta protokol kesehatan. Untuk memastikan surat edaran dipatuhi seluruh ASN, pejabat pembina kepegawaian atau PPPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri PANRB.

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021,” tulis surat itu.

Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengeluarkan aturan larangan ke luar kota PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat libur Israj Mikraj dan Nyepi. Aturan ini tertuang dalam Surat Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertarikh 5 Maret 2021.

Exit mobile version