Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Awas, Ini Daftar 10 Pelanggaran di Jalan Raya yang Bisa Dibidik Kamera ETLE. Salah Satunya Banyak Dilakukan Anak-anak Muda Lho!

Perangkat kamera ETLE yang terpasang di perempatan Alun-Alun Sragen. Foto/Wardoyo

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Kebumen diimbau makin tertib berkendara menyusul pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen.

Pasalnya, kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Salah satu pelanggaran yang bisa terbidik adalah sering menggunakan HP saat berkendara yang sering dilakukan anak-anak muda.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, photo hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas bagus sehingga pelanggar mudah diidentifikasi oleh Sat Lantas Polres Kebumen.

“Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama,” ungkap Iptu Tugiman, Jumat (26/3/2021).

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut lengkapnya:
– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan
– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
– Melanggar batas kecepatan
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Berkendara melawan arus
– Menerobos lampu merah
– Tidak menggunakan helm
– Berboncengan lebih dari 3 orang,
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.

Seperti diketahui bersama, saat ini Polres Kebumen tengah menyiapkan 11 titik pemasangan kamera ETLE.

Adapun titik pemasangan yakni:1. Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang. 2. Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas.3. Kecamatan Kebumen, di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.4. Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan. 5. Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan.6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong. 8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.

Kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di Kebumen dalam hal berlalu lintas.
ETLE diharapkan akan menekan angka kecelakaan, karena meningkatnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Wardoyo

Exit mobile version