JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Jangan Sembarangan dengan Anak di Bawah Umur. Direktur Yayasan KAKAK Sebut Meski Pacaran dan Sama-Sama Cinta, Kalau Orangtua Tidak Terima Bisa Dihukum!

Ilustrasi pacaran
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perundungan maupun kekerasan maupun kekerasan seksual belakangan makin memprihatinkan.

Tak terkecuali menimpa pelajar di lingkungan sekolah. Para guru dan orangtua pun diminta lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra putri dan anak didik mereka dari perilaku kekerasan maupun kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Kepedulian Untuk Anak (KAKAK) Surakarta Shoim Sahriyati kepada guru dan tenaga kependidikan dalam pelatihan konvensi hak anak di SMKN Jenawi, kemarin.

Penyampaiannya dilakukan secara tatap muka terbatas dan virtual kepada 76 guru dan tenaga kependidikan serta perwakilan orangtua siswa.

Pelatihan ini dalam rangka kegiatan sekolah ramah anak di sekolah kejuruan tersebut.

Setelah guru tahu konvensi hak anak dan UU perlindungan anak, maka dalam memperlakukan siswa siswinya harus lebih bijaksana,” paparnya.

Ia menggambarkan ada kasus aktor berpacaran dengan anak di bawah umur. Keduanya pergi malam hari.

Orangtuanya tidak terima, meski keduanya saling cinta, tetap itu melanggar hukum.

“Si aktor akhirnya dianggap bersalah secara hukum. Nah, apapun alasannya, jika itu tak dibenarkan secara undang-undang perlindungan anak, maka jangan dilanggar,” ungkap Shoim.

Atas kondisi itu, Shoim menganjurkan pengelola sekolah mengetahui dasar perlindungan anak sebelum mencanangkan Sekolah ramah Anak (SRA).

Para pengelola sekolah itu meliputi guru, kepala sekolah, komite hingga pengurus gedung. Adapun aspek pengarusutamaan hak anak mencakup aspek tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan dari kekerasan fisik maupun verbal serta eksploitasi.

“Setelah kalangan pengelola sekolah teredukasi diharapkan mampu membuat kebijakan agar meminimalisasi terjadi kekerasan terhadap anak di sekolah,” jelasnya.

Ia menyebut hampir semua jenis kekerasan terhadap anak berlangsung di sekolah. Semua kalangan perlu memahami batasan interaksi supaya tak terjerumus ke tindakan melanggar UU perlindungan anak.

“Mulai harus disuarakan di sekolah tentang salahnya menyentuh ini dan itu. Apalagi lawan jenis. Guru sebagai pengganti orang tua wajib mengedukasi dan mengingatkan berkali-kali,” katanya.

Kepala SMKN Jenawi, Sri Eka Lelana mengatakan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan perihal konvensi anak bertujuan menyukseskan SRA di sekolah yang dipimpinnya.

“Pelatihan selama dua kali. Hari ini dan dua pekan depan. Kami berkomitmen, tidak hanya slogan. Silakan ditakar kesiapannya oleh DP3APP KB dan Dinas Pendidikan Jawa Tengah,” katanya.

Pelatihan itu diawali penyampaian materi kemudian diskusi. Para guru menyampaikan, mereka berusaha melibatkan anak didiknya dalam berbagai kegiatan belajar mengajar. Bukan sekadar penyampaian materi belajar satu arah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com