JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para guru honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta untuk tidak mudah terbujuk modus-modus penipuan yang bisa merugikan diri sendiri.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril lewat keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Imbauan itu disampaikan, menanggapi informasi yang berkembang mengenai adanya praktik calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN PPPK.
Dengan tegas, Iwan mengatakan, praktik tersebut jelas melanggar hukum.
“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini,” ujar Iwan.
Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK itu, lanjut Iwan, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan penipuan.
Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, kata Iwan, PPPK harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.
Akan tetapi, bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK.
“Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” tutur Iwan.