Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Boyamin dan Tim LBH Mega Bintang Praperadilankan Kapolresta Solo yang Menangkap Pengkritik Walikota Gibran Rakabumimg

Boyamin Saiman / tempo.co

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Penangkapan Arkham Mukmin yang memposting kritikan kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka lewat media sosial, menuai protes. Penangkapan kepada Arkham Mukmin yang dilakukan Polresta Surakarta dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Demikian diungkapkan oleh LBH Mega Bintang menanggapi penangkapan kepada Arkham Mukmin tersebut. Tak hanya itu, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia dan LBH Mega Bintang Indonesia mempraperadilankan Polresta Solo karena menangkap Arkham Mukmin yang  memposting kritikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakbuming Raka.

Menurut Mega Bintang, penangkapan terhadap warga Kabupaten Slawi, Jawa Tengah itu tidak sah secara hukum alias melanggar hukum. Gugatan praperadilan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (22/03/2021).

Adapun pemohon pertama praperadilan dari Yayasan Mega Bintang adalah Boyamin Saiman, Arif Sahudi, Tresno Subagyo, dan Hamzah. Sedangkan pemohon kedua dari LBH Mega Bintang adalah Prijatno, Direktur LBH Mega Bintang, bersama-sama 10 orang konsultan hukum pada LBH Mega Bintang.

Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia, Boyamin Saiman menyatakan, para pemohon adalah  organisasi kemasyarakatan yang berjuang untuk tegaknya kebenaran dan keadilan, dan memposisikan diri sebagai keluarga besar dari Arkham Mukmin.

Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat mereka tergerak untuk memohonkan gugatan praperadilan atas diri Arkham Mukmin. Terutama kesewenang-wenangan aparat hukum dalam menangani masyarakat dan ancaman demokrasi kebebasan berpendapat.

“Kami melalui gugatan ini memohon agar PN Solo menyatakan secara hukum Polresta Solo telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap Arkham Mukmin. Kami juga mohon agar PN Solo memerintahkan Polresta Solo untuk merehabilitasi nama baik Arkham,” kata Boyamin, yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini.

Gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Solo ini bermula dari penangkapan Arkham Mukmin. Saat itu Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi ini yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa waktu lalu, Arkham melalui akun instagramnya berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. “Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja,” demikian tulis Arkham di akun pribadinya, @arkham_87, pada Sabtu (13/03/2021) pukul 18.00 WIB.

Personel Polresta Surakarta kemudian menangkap Arkham dan baru melepaskan mahasiswa Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan menyatakan meminta maaf kepada Gibran. Permintaan maaf dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.

Boyamin menjelaskan, alasan penangkapan kala itu, menurut Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, komentar Arkham dianggap mengandung unsur hoaks karena menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kapolresta menyebut, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020.

Tindakan polisi tersebut, lanjut Boyamin, sangat membahayakan karena pendekatan kekuasaan. Dia menegaskan, dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin memang sudah seharusnya memberikan kritik membangun.

“Sehingga  tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana yang dilakukan Polresta Surakarta itu,” katanya.

Boyamin mengingatkan, kritik tersebut jika dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, dan Gibran tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta.

“Sehingga, upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” tegas Boyamin.

Apalagi dalam proses itu tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Solo yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

“Juga belum ada  izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham.  Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon  yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan oleh karenanya harus dilakukan penangkapan,” tandas Boyamin.

Untuk itulah, Boyamin dan kawan-kawan yakin bahwa tindakan yang dilakukan Polresta Solo terhadap Arkham Mukmin tersebut tidak sah secara hukum. (ASA)

Exit mobile version