Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Curi 12 Ikan Cupang Senilai Rp 4,9 Juta dan Dijual di FB, Galih Ditangkap Polisi Usai Diajak Transaksi oleh Korban

12 ekor cupang berbagi jenis milik Norma Dwi Primandiri yang dicuri, kemudian dijual lewat grup di FB. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Banjarsari menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Galih Prasetyo, Jumat (12/3/2021) usai kedapatan mencuri ikan cupang.

Tak tanggung-tanggung, pemuda berusia 22 tahun itu nekat mencuri 12 ekor cupang berbagi jenis milik Norma Dwi Primandiri, warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari. Total kerugian korban mencapai Rp 4,9 juta.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Norma bangun tidur melihat toples ikan cupang yang ditaruh di garasi tidak ada. Padahal ikan cupang itu memiliki harga ratusan ribu hingga jutaan.

Korban lantas memberitahukan aksi pencurian itu kepada rekannya bernama Yudha. Korban kemudian memantau lewat Facebook di grup jual beli ikan cupang Solo Raya.

“Siangnya ternyata ada postingan ikan milik korban dan korban mengajak transaksi. Pelaku kemudian memberi alamatnya rumahnya dan korban mengecek ternyata benar ikan cupang miliknya yang hilang,” kata Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo, Sabtu (13/3/2021).

Dia menjelaskan, ternyata benar, pelaku mengakui dia yang mengambil. Setelah dicek kebenaran ikan itu selanjutnya korban menelpon ke Polsek Banjarsari.

“Kemudian petugas patroli datang. Lalu pelaku dan barang bukti ikan cupang dibawa Ke Polsek Banjarsari dan korban melaporkan kejadian tersebut untuk diproses,” ungkapnya. Prabowo

Exit mobile version