Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dengan Modal Rp 50.000, Kakek 63 Tahun Ini Perdaya dan Perkosa Pelajar Putri Tetangganya Sendiri

MADIUN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbekal uang Rp 50.000 swbagai iming-iming, seorang kakek  berinisial J (63)  ini memperdayai dan memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Tidak sekali saja warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini melakukan tindakan tak senonoh itu. Bahkan,  korban sampai hamil tujuh bulan.

Kapolsek Wungu AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.

Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.

“Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya,” kata Isnaini, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya.

Tidak terima anaknya diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.

Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020.

Usai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Begitu masuk di dalam rumah, korban diperkosa.

“Modus pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku, setelah korban datang ke rumahnya, oleh pelaku langsung diajak masuk ke kamar, di rumah pelaku. Di sana pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.

“Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, korban dikasih uang Rp 20.000, dan ancam dengan perkataan, ‘he kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi.’ Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021,” ungkapnya.

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu. Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-Undang perlindungan anak,” ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

Exit mobile version