JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ditemui Jokowi di Istana Kepresidenan, TP3 Minta Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Menkum HAM, Mahfud MD / republika.co.id
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI akhirnya berhasil bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Selasa (9/3/2021).

Dalam pertemuan tersebut, TP3 meminta kasus tewasnya enam Laskar FPI di Tol Cikampek KM50 dibawa ke Pengadilan HAM karena dianggap merupakan kasus pelanggaran HAM berat.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua TP3 Abdullah Hehamahua bersama enam anggota lain. Di antaranya; Amien Rais, Marwan Batubara, dan Muyiddin. Sementara Presiden Jokowi didampingi Menkopolhukam Mahfud Md dan Mensesneg Pratikno.

Menanggapi permintaan TP3, Mahfud Md menyebut pemerintah terbuka dengan berbagai masukan. Asalkan, ada bukti.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang atau sampaikan menyusul kepada presiden. Kami minta bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri akan peristiwa itu. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki, tidak ada (pelanggaran HAM berat, red),” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, pelanggaran HAM berat harus memenuhi tiga syarat, yakni; dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka dengan UU 26/2000. Silakan kami tunggu, kami terbuka,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Peristiwa penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian.

Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Namun, keluarga korban dan TP3 membantah bahwa laskar FPI memiliki senjata api.

TP3 teguh dengan keyakinan bahwa kasus penembakan laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

“Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku,” demikian surat TP3 kepada Presiden Jokowi pada 4 Februari lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com