KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara Asri Purwanti melaporkan RSUD Karanganyar ke Polres setempat dengan tuduhan sengaja meng-covid-kan pasien Suyadi (69) warga Nglano RT 03/04, Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar pada 22 Oktober 2020.
Kasus itu baru dilaporkan Jumat (26/2/2021) pekan lalu setelah pihak keluarga pasien membuka kembali dokumen dari rumah sakit.
Pada saat jumpa pers, Jumat (26/2/2021) di SFA Resto Karanganyar, Asri menjelaskan kasus itu terjadi pada 22 Oktober 2021 pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, pasien Suyadi dibawa ke RSUD Karanganyar dengan keluhan sakit ginjal. Namun sesuai prosedur, jelas Asri, pihak RSUD mencurigai Suyadi suspect Covid-19.
Karena itu, harus dilakukan rapid test. Lantaran dianggap suspect, lanjut Asri, pasien belum itu juga mendapat tindakan medis atas sakit yang dikeluhkannya.
Pasalnya, menurut Asri, pihak RSUD Karanganyar berasumsi jika diindikasi suspect, maka penanganan harus sesuai dengan standar Covid-19. Akan tetapi, alasan tersebut oleh keluarga pasien ditolak karena meyakini Suyadi tidak sakit Covid19.
“Singkat kata, karena lama menunggu di RSUD tidak ada tindakan medis, maka dengan terpaksa akhirnya pihak keluarga menyetujui menandatangani surat pernyataan bahwa pasien dinyatakan suspect Covid-19 dengan tujuan agar segera mendapatkan kamar serta pelayanan medis,” ujar Asri Purwanti.
Selanjutnya, pasien pun mendapatkan kamar setalah delapan jam menunggu, tepatnya pukul 11.00 WIB, dan mendapat tindakan medis dari RSUD.
Namun tak disangka, ujar Asri, setelah empat jam mendapatkan kamar dan tindakan medis, Suyadi meninggal dunia. Karena saat berada di RSUD dia dinyatakan suspect, maka prosedur pemakaman pun dilakukan secara protokol Covid-19 pada malam itu juga.
Selang seminggu setelah dimakamkan, lanjut Asri, putri almarhum Suyadi, yakni Melani Putri Rochmadoni (26) bermimpi didatangi ayahnya. Akhirnya, keluarga membuka dokumen medis yang diberikan RSUD pada pasien.
“Sontak keluarga kaget saat membaca dokumen RSUD yang menyebutkan almarhum Suyadi dinyatakan negatif Covid-19 dengan dasar hasil swab tertulis tanggal 23 Oktober. Padahal Suyadi meninggal pada 22 Oktober. Ini kan aneh. Orang sudah meninggal kok diswab dan tanggalnya salah serta hasilnya negatif,” ujarnya.
Tak pelak karena banyak kejanggalan pada dokumen medis, akhirnya keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar dengan tuduhan meng-covid-kan pasien atas nama Suyadi.
“Upaya lapor polisi dilakukan keluarga setelah jalur mediasi gagal, karena rumah sakit merasa tidak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi laporan polisi tersebut Direktur RSUD Karanganyar dr Iwan Setiawan menjelaskan secara Standar Operasional Prosedur SOP apa yang dilakukan rumah sakit sudah benar.
Yakni hasil rapid test saat pasien masuk RSUD berdasarkan semua variabelnya maka pasien Suyadi memiliki skor tinggi yang artinya indikasi benar suspect Covid-19.
Dengan begitu, pasien Suyadi harus dirawat dengan standar Covid-19.
“Prosedur RSUD saat pasien masuk rumah sakit ini sudah on the track. Hanya saja yang menjadi kesalahpahaman adalah soal tanggal swab setelah pasien meninggal dunia,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut dr Iwan Setiawan menjelaskan, swab sesaat setelah pasien meninggal dunia itu memang ada prosedur aturannya, sehingga bukan sembarangan atau asal.
Sesaat setelah pasien Suyadi meninggal, ujar Iwan, dilakukan swab oleh pihak RSUD yakni pada tanggal 22 Oktober, atau selang satu jam setelah pasien meninggal dunia.
Artinya, lanjut Iwan, tes swab terhadap almarhum tetap pada tanggal 22 Oktober bukan tanggal 23 Oktober.
Namun karena prosedur mekanisme teknis specimen itu harus dibawa ke RS Moewardi Solo dan pada saat itu sudah melewati batas jam kerja pelaporan specimen di RS Moewardi yang tutup pukul 14.00 WIB, maka pelaporan specimen dilakukan keesokan harinya pada tanggal 23 Oktober.
“Di sinilah letak kesalahpahaman tersebut bahwa tes swab faktual benar pada tanggal 22 Oktober,” ujarnya. Beni Indra