Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPRD Wonogiri Rumuskan 7 Reperda Inisiatif dan 4 Raperda dari Pemkab Wonogiri, Berdasarkan Hasil Kesepakatan Propemperda 2022 Menurut Skala Prioritas

Ketua DPRD Wonogiri Sriyono. JSNews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perumusan hasil kesepakatan program pembentukan Perda (Propemperda) Wonogiri tahun 2022. Ini disusun berdasarkan skala prioritas.

Hal itu mengemuka ketika DPRD Wonogiri menggelar sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (31/3/2021). Sidang membahas laporan Badan Pembentukan Perda dalam rangka penyusunan Propemperda Wonogiri 2022.

Dari 11 buah Raperda, tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD Wonogiri. Sisanya sebanyak empat Raperda dari Pemkab Wonogiri.

Ketua Bapemperda Gimanto mendampingi Ketua DPRD Sriyono mengatakan, tujuh Raperda inisiatif terdiri dari pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (usulan Komisi I), pemberdayaan desa wisata usulan Komisi II, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dari usulan Komisi II. Selanjutnya Komisi II mengusulkan lagi tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Lantas Komisi III mengusulkan penyerahan prasarana sarana dan utilitas yang perumahan dan pemukiman, Komisi IV mengusulkan pembangunan ketahanan keluarga. Bapemperda mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.

Sementara Raperda yang berasal dari Pemkab Wonogiri ada empat. Meliputi Raperda tentang perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, penyelenggaraan kearsipan, rencana pembangunan industri kabupaten, dan bangunan gedung.

“Raperda-raperda yang diusulkan DPRD adalah bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan Perda DPRD guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi serta problem solving atas permasalahan yang ada dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas dia.

Adapun Raperda yang diusulkan pemkab selain amanat peraturan yang lebih tinggi juga menjadi kebutuhan atau prioritas pembangunan.

Misalnya Raperda perumahan kumuh menjadi salah satu syarat penerimaan bantuan infrastruktur Kotaku dan DAK. Sedangkan tiga Raperda usulan pemkab lainnya menjadi salah satu indikator penilaian daerah. Aria

Exit mobile version