JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021. Namun saat ini, PT KAI masih menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Perhubungan.
Disampaikan VP Corporate Communication PT KAI, Joni Martinus, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kemenhub dan juga Satgas Covid-19 terkait operasional kereta api pada masa libur Lebaran. Dampaknya, hingga saat ini KAI belum membuka penjualan tiket angkutan Lebaran 2021.
“Kami tentunya akan mendukung kebijakan dari pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, yang tentunya sebagai langkah penanganan Covid-19,” ujar Joni seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, Joni menambahkan, PT KAI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak pemangku kepentingan terkait mudik Lebaran tahun ini.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan meniadakan mudik Lebaran tahun ini dan melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021, kecuali untuk keperluan yang mendesak.
Kendati telah mengumumkan melarang mudik Lebaran, namun belum ada aturan khusus terkait pengendalian transportasi pada masa tersebut. Hal itu saat ini masih dipersiapkan oleh Kemenhub.
Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, aturan terkait pengaturan transportasi dan syarat perjalanan pada masa libur Lebaran 2021 akan disiapkan untuk mengawasi operator transportasi dan juga masyarakat serta calon penumpang.
Lebih lanjut Adita menyebutkan, dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap transportasi pada masa libur Lebaran 2021, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.