Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gugatan Jhoni Allen Marbun Atas Ketum Demokrat, AHY Digelar Hari Ini

Jhoni Allen Marbun. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perdana gugatan politikus Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar Rabu (17/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui,  Jhoni menggugat Agus atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.

“Hari ini Rabu, 17 Maret 2021 pukul 10.30,” kata Humas PN Jakarta Pusat,  Bambang Nurcahyono lewat keterangan tertulis hari ini.

Bambang mengatakan,  majelis hakim yang mengadili akan diketuai oleh Buyung Dwikora, dan hakim anggota Bambang Sucipto, serta Bernadette Samosir. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan.

Jhoni Allen mendaftarkan gugatan terhadap Agus, Sekretaris Jenderal Partai Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Jhoni menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.

DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu pekan sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Ketua Umum AHY, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Exit mobile version