JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Pasal Pidana yang Dijeratkan untuk Tri Widodo, Pemilik Kios Pupuk di Gondang Sragen yang Digerebek Polisi!

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen akan menjerat pemilik kios pupuk di Gondang yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dan melanggar HET dengan dua pasal.

Selain pelanggaran izin, pemilik kios bernama Tri Widodo (47) asal Kaliwedi, Gondang itu juga dijerat dengan pelanggaran distribusi karena menjual pupuk di atas HET.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Jumat (12/3/2021).

Meski sudah ditetapkan tersangka, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pemilik kios untuk sementara tidak ditahan. Namun polisi menyegel dan menyita 6 kuintal pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari gudang kios milik tersangka.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Kios tersebut juga dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi sementara waktu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Tim Satreskrim Polres Sragen.

Kios pupuk Tri Widodo itu berlokasi di Dukuh Belangan RT 01/01 Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen.

Saat digerebek, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 120 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Kios milik Tri disegel karena dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat.

Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021) pukul 08.30 WIB oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

“Kios tersebut ditemukan memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tanpa ijin dan melebihi ketentuan HET. Harusnya pupuk dijual ke petani yang masuk daftar RDKK dan sesuai kuota, tapi dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas HET,” paparnya Jumat (12/3/2021).

AKP Suwarso menguraikan terlapor Tri Widodo selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi kios pupuknya juga sementara disegel dengan garis polisi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 70 zak pupuk Phonska bersubsidi dan 50 zak Urea bersubsidi

“Dari keterangan terlapor atau tersangka, dia memang mengaku bahwa telah menjual pukuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. Selanjutnya petugas mengamankan lokasi kios toko dan mengamankan barang bukti,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com