JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Irjen Napoleon Pilih Mati Ketimbang Menerima Vonis 4 Tahun dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mengaku lebih baik mati daripada menerima vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.

“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” kata dia seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/ 2021).

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan. Vonis Irjen Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com