Site icon JOGLOSEMAR NEWS

JAHAT, Sepasang Kekasih Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Gelap, Si Perempuan Disuruh Makan Nanas Muda dan Konsumsi Obat

Ilustrasi wanita hamil. Pixabay

JOGLOSEMARNEWS.COM — Sepasang kekasih yang menjalankan hubungan gelap nekap melakukan aborsi janin yang berumur lima bulan. Si pria meminta si perempuan menggugurkan kandungannya.

Ia meminta kekasihnya tersebut memakan buah nanas muda. Tapi upaya jahat tersebut tak berhasil. Tak berhenti disitu, si pria kemudian membeli tiga jenis obat penggugur kandungan secara online.

Kasus ini terungkap saat si perempuan mengalami pendarahan usai mengonsumsi obat penggugur kandungan tersebut.

Diketahui, sang perempuan, PS (21) masih berstatus istri orang, meskipun sudah 2 tahun lamanya ditinggal sang suami.

Di masa itu, ia terlibat hubungan terlarang dengan rekan kerjanya R hingga berujung hamil.

Parahnya, R tak menginginkan anak buah hubungan terlarang mereka lahir.

Malah melakukan berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan PS.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pelaku R saat ini telah berada di balik jeruji setelah ditangkap pihak Polres Karimun.

Tribunbatam.id berkesempatan ikut mewawancarai R di penjara, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi

Baca juga: Warga Dikagetkan Teriakan Wanita saat Malam Hari, Ternyata Lakukan Aborsi Hasil Perselingkuhan

R memulai ceritanya bisa dekat dengan PS hingga akhirnya melakukan hubungan terlarang.

Bermula pada Maret 2020 awal, PS bekerja di salah satu swalayan yang berada di Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

R juga bekerja di sana, namun lebih dulu bekerja di sana.

Kedekatan mereka berlanjut, pada Juni 2020 mereka menjalani hubungan pacaran hingga pada September 2020, pasangan kekasih ini melakukan hubungan terlarang hingga PS hamil.

Kehamilan itu mereka rahasiakan dari saudara kandung PS.

“Kami menyembunyikan perihal hamil, hanya berdua saja yang tahu,” kata R.

Dari awal, pelaku memang ingin menggugurkan kandungan itu. Berbagai cara dilakukan. Mulai dari makan nanas muda hingga membeli obat penggugur kandungan secara online.

“Ketika tahu PS hamil, saya berikan nanas muda. Katanya nanas muda bisa membantu untuk menggugurkan kandungan, namun cara tersebut tidak berhasil,” ungkap R.

Laki-laki ini tak berputus asa. Ia membeli obat secara online pada bulan Januari sebanyak 3 jenis obat. Obat itu dikonsumsi PS selama sebulan, namun cara tersebut juga tidak menimbulkan efek.

Terakhir R kembali membeli obat penggugur kandungan secara online. Dari situ, pihak toko memberikan informasi mengenai cara pemakaian obat kepada R.

Hingga R kembali membeli obat untuk kedua kalinya namun beda toko dan jenis obat.

“Sebanyak 3 jenis obat kembali dipesan melalui aplikasi belanja online seharga Rp 460 ribu,” katanya.

Untuk detail berapa obat yang diminum PS, ia mengaku tak tahu pasti. Karena R sibuk kerja dan mereka beda sif.

Tak lama setelah membeli obat kedua ini, keponakan PS datang ke tempat kerjanya saat jam istirahat makan siang. R diberitahu PS mengalami pendarahan.

Setelah mendapat kabar itu, R langsung menuju rumah kontrakan PS. R mengaku datang dengan maksud ‘menolong’.

Namun saat itu R mengaku hanya di balik ventilasi kamar mandi, kemudian melemparkan kain dan menyuruh PS membersihkan darah yang berceceran di lantai kamar mandi.

Hingga akhirnya di hari itu, sore hari menjelang magrib, PS mengalami pendarahan luar biasa hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Pemilik rumah kontrakan tersebut panik dan menghubungi pihak RT.

Setelah pihak RT datang, PS langsung dibawa ke RSUD Muhammad Sani. Pihak dokter RSUD memvonis kejadian yang dialami PS bukan pendarahan biasa, namun keguguran.

Sementara perkiraan usia kandungan PS yang digugurkan saat itu berjalan 5 bulan.

Ketika PS berada di RSUD, R melakukan aksinya dengan menguburkan janin hasil hubungan terlarang itu tepat di belakang rumah bersama tumpukan sampah. Kemudian R menyusul PS yang saat itu di RSUD.

Saat dini hari, R kembali pulang ke rumah untuk membongkar dan memindahkan janin yang sudah dikuburkan ke tempat yang lebih jauh, tepat di belakang musala.

Pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, R ditangkap polisi.

Pengakuan PS

Diberitakan, kasus aborsi yang melibatkan mama muda, PS (21) di Karimun belum usai.

Pelaku yang masih berstatus istri orang itu diketahui telah pulang ke rumah setelah dirawat inap selama 6 hari di rumah sakit.

Namun PS masih harus menjalani perawatan berobat jalan.

Pantauan Tribunbatam.id, kondisi PS masih terlihat pucat dan lemah. Ia hanya terbaring beralas kasur di sebuah kamar di tempat kediaman kakaknya, dan masih merasakan nyeri di bagian perut.

Terkait hubungan terlarangnya, PS mengaku telah 8 bulan mengenal R.

“Kurang lebih 8 bulan kenal dengan R di tempat kerja. Bermula saling ejek-mengejek, gombal-menggombal hingga akhirnya saling nyaman dan melakukan hubungan gelap,” ucap PS.

Perempuan itu bercerita, awalnya ia tak sadar telah hamil, hasil hubungan terlarangnya dengan R.

Pasalnya, PS mempunyai riwayat penyakit kista yang sudah menahun. Penyakit itu menyebabkan buncit di bagian perutnya seperti hamil.

“Awalnya tidak sadar kalau saya hamil. Teman-teman kerja pada ngomong sama saya, sepertinya kamu hamil,” katanya menirukan ejekan teman kerjanya itu.

Karena penasaran, PS mencoba membuktikan omongan temannya itu dan ternyata dia memang hamil. Namun saat itu PS tidak mengetahui berapa bulan usia kandungannya. Ia juga memberitahu R soal kehamilannya itu.

Meski R mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya, namun PS terkejut karena R memintanya untuk membuang janin tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, R memberikan obat sebanyak tiga jenis kepada PS. PS meminum salah satu obat yang diberikan R.

Ia sempat bertanya kepada R, obat apa yang diberikan. Saat itu R hanya menjawab obat itu untuk membersihkan gumpalan darah seperti darah halangan.

“Obat yang diberikan ada tiga jenis. Saya minum satu pil dari ketiga jenis obat itu, dan dua jenis lainnya di selipkan di lubang vagina,” jelasnya.

Tidak berapa lama, PS mengalami efek setelah meminum obat itu. Ia seperti orang kepanasan.

“Tak berapa lama, badan saya gerah namun dengan keadaan gerah yang sangat berbeda, sehingga saya mandi. Setelah mandi saya mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri,” terangnya.

Lebih lanjut, PS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Niat dari kampung halamannya untuk merantau mencari uang demi memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang dititipkan kepada ibunya, namun yang terjadi malah terjerat kasus hukum.

Suami sahnya sendiri telah pergi meninggalkan PS selama kurang lebih dua tahun. PS tidak tahu keberadaan suaminya lagi hingga ia merantau ke Tanjungbalai Karimun demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Untuk penghasilannya, memang lebih besar dibanding penghasilan jika kerja di kampung.

Sementara itu, pengakuan saudara kandung PS, mereka tidak mengetahui kalau PS hamil.

“Dia (PS-red) terlihat buncit karena memang mempunyai riwayat penyakit kista sejak sebelum nikah. Sempat disuruh operasi namun tidak mau,” ucap saudara kandung perempuan dari PS.

Lebih lanjut, keseharian PS sering bergantian menjaga keponakan dari saudara kandungnya. Tidak hanya itu PS juga sering dinasihati saudara kandungnya untuk menjaga jarak, tidak pacaran agar tidak dipandang lain oleh tetangga.

Sementara itu, saudara kandungnya juga sangat mengenali pacar PS yaitu R. R dikenal baik oleh saudara kandung PS karena sering membantu dan menjaga keponakannya ketika ditinggal kerja.

“R juga sering menjaga anak saya, ketika saya pergi kerja,” katanya saudara kandungnya.

Ia menambahkan tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.

Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.

“Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari,” ucap Adenan.

Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

“Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun,” kata Adenan.

Hubungan Terlarang Berujung Aborsi

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Kondisinya masih terbaring lemah setelah nekat mengaborsi hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial R yang belum menikah.

Sementara PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.

Janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan gelapnya itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.

Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.

Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.

“Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.

Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Exit mobile version