JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Kasus Tembakau Gorila di Sukoharjo Seret 2 Pemuda, Sejak Januari Hingga Februari Sudah Ada 6 Pelaku Tertangkap

Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Foto : Polres Sukoharjo
ย ย ย 
Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Foto : Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – HS (32), warga Nguter Sukoharjo harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya dia kedapatan memesan tembako gorila.

Tidak hanya sekali, dia bahkan sudah tiga kali membeli tembako gorila tersebut.

“Beli dari toko online,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (4/3/2021).

Pria yang menjadi karyawan swasta itu mengonsumsi tembakau gorila sudah satu tahun terakhir. Dia mengaku, ingin mendapatkan efek halusinasi hasil dari mengonsumsi tembakau gorila tersebut.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain dia, seorang remaja berinisial YM (20) warga Solo yang tinggal di Gentan, Baki juga tertangkap petugas saat membawa tembakau gorila.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu pertengah Januari hingga akhir Februari 2021. Mereka diamankan di enam lokasi berbeda.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Rata-rata mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis 1, seperti sabu-sabu dan sintetis seperti tembakau gorila,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, keenam orang yang diamankan ada yang pelaku lama, dan pelaku baru. Petugas juga menyita barang bukti sabu total 20 gram, dan lima gram jenis lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UURI Nomor 35 tahub 2009 tentang narkotika. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com