SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak ada kejahatan yang sempurna. Selihai-lihainya penjahat, pasti akan datang masa sialnya.
Seperti itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan sepak terjang spesialis pencurian kendaraan motor (curanmor) lintas provinsi bernama Wahyu Hasbullah alias Dimas (21) asal Blora.
Pemuda yang berdomisili di Dukuh Sunberejo, Desa Sumberejo, Japah, Blora itu dibekuk setelah 13 kali beraksi menggondol motor di sejumlah wilayah di Jatim dan Jateng. Meski 12 kali mulus menjalankan aksi mencurinya, aksinya seolah terkena kutukan angka sial di aksi ke-13.
Sepakterjangnya terpaksa harus terhenti di aksi ke-13 saat menggondol sepeda motor milik Suharno (65) pedagang asal Dukuh Grasak, RT 33, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen pada 13 Januari 2021 lalu.
Pelaku diringkus dan dihadirkan ke Mapolres Sragen Rabu (3/3/2021) dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka dibekuk setelah melalui penyelidikan dan diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Jawa Timur.
“Tersangka ini memang pencuri motor spesialis kunci tertinggal. Dia mengambil motor korban yang terparkir di garasi rumahnya,” ujar Kapolres Rabu (3/3/2021).
Kapolres menjelaskan pada saat kejadian, korban Suharno sedang melaksanakan salat berjamaah di musala yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya di Gondang. Situasi ini dimanfaatkan tersangka untuk mengambil motor Honda Beat AD 6406 BQE yang diparkir di garasi rumah korban.
Kondisi rumah yang sepi membuat tersangka tanpa kesulitan menggasak motor yang relatif masih cukup baru itu.
“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata motor tersebut dibiarkan dalam keadaan kunci menggantung,” terangnya.
Usai mendapat laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Kapolres menyebut tersangka tertangkap dalam pelariannya di Malang, awal Februari 2021.
Usai ditangkap, terungkap bahwa tersangka merupakan pencuri motor spesialis kunci tertinggal. Sebelum akhirnya ditangkap, tersangka sudah pernah melakukan aksi yang sama di 12 lokasi di Jateng dan Jatim.
“Pengakuan tersangka sudah mencuri di 12 lokasi, di antaranya Blora, Rembang, Bojonegoro, Ngawi. Di TKP ke-13 ini dia baru tertangkap,” jelasnya.
Ardi melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres yang menjadi lokasi WH mencuri untuk mengembangkan kasus ini. Ardi berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya agar tidak mengundang tindak kejahatan.
“Di semua TKP, kunci tertinggal di motor semua. Semua motor diparkir di depan rumah. Kami mengimbau masyarakat lebih waspada,” imbuhnya.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Pelaku menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Ardi. Wardoyo