MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden salah sasaran terjadi saat empat anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang melakukan operasi penggerebekan di sebuah kamar hotel. Seorang anggota TNI berpangkat kolonel pun menjadi korban salah sasaran.
Berawal saat seorang kolonel TNI sedang menginap di sebuah hotel di Malang, pada Kamis (25/3/2021). Mendadak pintu kamarnya diketuk sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
Setelah dibuka, empat orang pria yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar. Penghuni kamar pun telah menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Namun empat orang anggota Satresnarkoba Polresta Malang tersebut tetap melanjutkan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah yang telah ditandatangani Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Tetapi setelah memeriksa seluruh bagian ruangan, bahkan sampai menggeledah isi tas penghuni kamar, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dan meninggalkan hotel.
Merasa dirinya telah menjadi korban salah sasaran, kolonel TNI yang diketahui kemudian adalah Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang menjabat sebagai Kasubdit Binbekhar Sdircab Pushubad TNI AD, menghubungi Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P.
Kedatangannya Kolonel Chb I Wayan Sudarsana ke Kota Malang adalah untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Tahun 2021.
Atas insiden salah tangkap yang dilakukan empat personil Satres Narkoba, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pun segera mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Kombes Leonardus datang dengan didampingi Kasar Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang, serta empat anggota Satres Narkoba yang melakukan penggerebekan.
Kombes Pol Leonardus pun menyampaikan permohonan maaf kepada kolonel serta institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan empat anggota Polresta Malang Kota.
Diketahui, keempat anggota Satres Narkoba berinisial K, M, A, dan AR, yang melakukan salah tangkap akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh Propam Polresta Malang Kota. Keempatnya dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP).
“Yang jelas mereka telah menyalahi prosedur. Propam Polresta Malang Kota telah memberikan sanksi penahanan. Sesuai dengan prosedur, mereka dilakukan penahanan selama 14 hari,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com, Jumat (26/3/2021).
Kombes Gatot pun memperingatkan kepada seluruh jajarannya agar dapat mematuhi prosedur yang berlaku saat bertugas agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
“Kami mengharapkan kepada anggota yang di lapangan itu taat dengan SOP, terutama dalam mengembangkan satu kasus. Jadi informasi yang diterima oleh petugas di lapangan, harus benar-benar digali,” jelasnya.
“Harus didalami dengan baik. Sehingga tidak mudah percaya dengan informasi dari tersangka yang sudah diamankan. Hal itu perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan penggerebekan seperti ini,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gatot turut memastikan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid.