JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya bos BUMN yang merangkap hingga 22 jabatan.
Oleh adanya temuan tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menindaklanjuti temuan rangkap jabatan yang tidak wajar tersebut.
“Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan,” ujar Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).
Menurut dia, hal tersebut merupakan penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
“Apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN,” ujarnya.
Temuan KPPU, kata Baidowi, bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM khususnya di jajaran direksi dan komisaris.
Selain itu juga memperbaiki tata kelola perusahan di semua BUMN, serta memastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN. Sehingga, mereka tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN.
Pada dasarnya, menurut dia, rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang menatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
“Namun, rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaiangan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999,” ujar Baidowi
KPPU akan membuka data lengkap yang berisi temuan lembaga terkait rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah dalam pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, data tersebut belum dipublikasikan lantaran bersifat rahasia.
“Karena bersifat rahasia, KPPU baru bisa buka dalam pertemuan dengan Kementerian BUMN jika Kementerian menginginkannya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Rabu, 24 Maret 2021.
KPPU sebelumnya mengungkapkan sebanyak 62 direksi dan komisaris BUMN di tiga klaster yang meliputi klaster keuangan, konstruksi, dan pertambangan memiliki jabatan ganda di perusahaan swasta.
KPPU meminta Erick Thohir mencabut peraturan yang membuka peluang pejabat perusahaan negara mengampu jabatan rangkap di entitas non-BUMN karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Deswin, surat rekomendasi KPPU telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian BUMN. Lembaga pun masih menunggu tanggapan formal dari Kementerian terkait temuannya.
Sementara itu, Kementerian BUMN mengaku belum mengantongi surat dari KPPU terkait masalah rangkap jabatan.
Staf khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, berharap ada komunikasi langsung antara lembaga dan kementeriannya.
“Kami harap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung disampaikan ke kami sehingga bisa langsung klarifikasi,” ujar Arya.