Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Layanan Sudah Tersedia di 12 Stasiun, PT KAI Bakal Perluas Penggunaan Alat Screening Covid-19 GeNose hingga 44 Stasiun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan uji coba penggunaan alat deteksi Covid-19 GeNose C19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (24/1/2021) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bakal memperluas penggunaan alat screening Covid-19, GeNose, hingga di 44 stasiun di seluruh Indonesia. Saat ini, perangkat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu baru dipakai di 12 stasiun.

Disampaikan VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, saat ini layanan pemeriksaan GeNose baru tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Tugu Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Bandung, dan Stasiun Cirebon.

Kemudian juga di Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Surabaya Gubeng dan Pasar Turi, Stasiun Purwokerto, Stasiun Madiun, serta Stasiun Malang.

“Tapi nantinya layanan GeNose ini juga akan tersedia di stasiun lain, hingga total akan tersedia di 44 stasiun di seluruh Indonesia,” ujar Joni dikutip Tribunnews, Senin (1/3/2021).

Penambahan stasiun yang akan melayani pemeriksaan GeNose, lanjut Joni, merupakan wujud dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA jarak jauh.

“Syarat ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 tahun 2021,” imbuhnya.

Terkait syarat penggunaan GeNose C19 sendiri, calon penumpang kereta api jarak jauh harus memiliki tiket atau kode booking yang sudah lunas.

Kemudian selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum, kecuali air putih, untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose.

Pada saat pelaksanaan pemeriksaan, calon penumpang akan diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan GeNose yang menunjukkan hasil negatif dapat digunakan selama 3×24 jam sejak dikeluarkan sebagai syarat perjalanan kereta api dan berlaku untuk seluruh stasiun keberangkatan kereta api jarak jauh.

Exit mobile version