JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mabes Polri Ungkap Kronologi Meninggalnya Anggota Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Penembakan Laskar FPI: Inisial EPZ Alami Kecelakaan Tunggal

Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam Laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Desember 2020. Mobil tersebut terlibat dalam kasus penembakan enam FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang anggota polisi yang menjadi terlapor kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan. Mabes Polri pun buka-bukaan terkait kronologi kecelakaan tersebut.

Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, anggota Polda Metro Jaya yang meninggal tersebut berinisial EPZ dan meninggal dalam sebuah kecelakaan tunggal pada awal Januari 2021 lalu..

“Terjadi pada 3 Januari 2021, saudara EPZ mengalami kecelakaan sekitar pukul 23.45 WIB di Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan. Kemudian keesokan harinya, 4 Januari 2021, pada pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/3/2021).

Rusdi memastikan penyidikan kasus unlawful killing akan tetap berjalan secara profesional dan transparan, meski seorang dari tiga anggota yang menjadi terlapor sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

“Untuk menjaga akuntabilitas, terlapor tetap tiga. Proses penyidikan tetap berjalan,” ujar Rusdi menegaskan, seperti dikutip Tempo.co.

Informasi meninggalnya seorang terlapor kasus penembakan laskar FPI itu diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. “Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka MD (meninggal dunia) karena kecelakaan,” ujar Kabareskrim, pada Kamis (25/3/2021).

Sebelumnya, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, meminta Polri untuk menjelaskan kronologi insiden kecelakaan yang menyebabkan satu dari tiga polisi yang menjadi dalam kasus unlawful killing.

“Polri harus mengumumkan secara terbuka proses kronologi kejadian kecelakaan yang dialami polisi tersebut dan melakukan autopsi terhadap jenazah,” ujar Abdullah Hehamahua, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Menurut Hehamahua, jika Polri melaksanakan dua permintaan TP3 tersebut, maka kematian satu terlapor akibat kecelakaan tak akan dicurigai pihaknya maupun oleh publik.

Sebagaimana diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang menewaskan enam anggota laskar FPI saat mengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada dini hari tanggal 7 Desember 2020.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com