JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mengejutkan, Pusri Temukan Fakta Berbeda dengan Polisi di Kasus Kios Tri Widodo di Gondang Sragen. Tegaskan Kios Tak Langgar Aturan, Jelaskan Asal Usul 50 Zak Urea Ternyata Dari Sini!

Agus Suprayogi (kiri). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Pupuk Sriwijaya (Pusri) menguak fakta mengejutkan dan berbeda dengan kepolisian dalam kasus dugaan penyimpangan pada kios pupuk Tri Widodo di Desa Kaliwedi, Gondang.

Hasil klafirikasi dan investigasi ke beberapa pihak yang dilakukan Pusri, menyimpulkan kios pupuk Tri Widodo sama sekali tidak melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Senior Sales Executif PT Pusri, Agus Suprayogi, Rabu (17/3/2021). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Agus mengatakan setelah kasus mencuat, pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran ke lapangan.

Klarifikasi dilakukan ke sejumlah pihak terutama terkait keberadaan 50 zak Urea yang diamankan polisi karena dianggap menyalahi aturan atau penimbunan.

Sementara kios Tri Widodo dianggap tidak memiliki izin untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.

“Kami menindaklanjuti dari sisi Urea, kalau Phonska itu kewenangan di Petro. Untuk sisi Urea, perlu saya luruskan bahwa Pak Tri Widodo itu adalah Bendahara Kelompok Tani “Krida Tani”. Itu dudah diklarifikasi dari pak Sukoyo selaku Ketua Kelompok Tani juga,” paparnya.

Agus kemudian menjelaskan bahwa puuk Urea yang ada di kios Tri Widodo didapat dari kios resmi Dewi Sri.

Karena memang itu wilayah ampuannya, kios Dewi Sri kemudian menyerahkan alokasi pupuk ke kelompok tani Krida Tani langsung ke kelompok dan diterima oleh ketua kelompok tani.

Namun berhubung kelompok tani itu tidak mempunyai gudang, maka sesuai kesepakatan dari seluruh pengurus dan anggota, pupuk itu diserahkan atau dititipkan kepada Bendahara Kelompok Tani yakni Pak Tri Widodo yang mempunyai gudang.

“Jadi secara legalitas jadi tidak masalah, tidak melanggar aturan Permentan maupun Permendag. Kemarin sudah diverifikasi ketua kelompoknya, PPL-nya dan kami sudah terbuka ada kepolisians semuanya lengkap dan kami terbuka. Perlu kami sampaikan bahwa posisinya Pak Tri Widodo tidak melanggar aturan. Karena dia adalah bendahara Kelompok Tani, dia juga petani penggarap,” terangnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Kedua, Agus mengungkap bahwa 50 zak pupuk Urea yang oleh polisi diduga diselewengkan sebenarnya sisa alokasi yang belum digunakan oleh petani kelompok tani Krida Tani.

Hal itu terjadi karena pada saat bulan Januari- Februari di wilayah tersebut belum ada pemupukan. Sehingga pupuk masih disimpan di gudang.

Sehingga, pupuk masih ada utuh 2,5 ton atau 50 zak sesuai sisa alokasi yang kemudian dijadikan batang bukti pihak kepolisian.

“Jadi secara hukum itu adalah barang tidak ilegal alias barang resmi. Karena pemasoknya itu dari kios resmi dan ditujukan pada kelompok tani, dititipkan pada bendahara yang mempunyai gudang karena kelompok tani tidak mempunyai gudang,” jelasnya.

Kemudian terkait informasi harga jual diatas HET, Agus juga menegaskan bahwa harga itu sudah sesuai kesepakatan anggota kelompok tani dan pengurus.

Kenapa itu bisa terjadi, menurutnya karena kelompok tani perlu biaya operasional istilah uang untuk menjalankan roda kelompok tani biar bisa berjalan.

“Bisa dikatakan ada kesepakatan untuk uang kas kelompok dan itu juga tidak melanggar karena sudah kesepakatan pengurus dan anggota,” tukasnya.

Agus juga menegaskan bahwa pupuk Urea bersubsidi di kios Tri, secara legalitas itu legal dan tidak ada masalah. Karena pupuk itu sudah di beli kelompok tani dan tidak ada kerugian negara sama sekali.

Menurut klarifikasinya, pupuk 50 zak itu memang jatah petani untuk pemupukan Bulan April. Kemudian dari sisi aturan, penyiapan stok sebelum masa pemupukan juga tidak melanggar aturan dan bukan penimbunan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Jadi bulan Januari- Februari belum digunakan karena belum masa pemupukan. Otomatis digunakan yang akan datang masa pemupukan, kalau bahasa penimbunan tidak benar.
Namanya kios punya 10 ton sampai 100 ton punya stok tidak masalah. Karena diaturan Permendag kios harus wajib menyediakan pupuk dalam kebutuhan petani minimal satu minggu sebelum pemupukan sesuai RDKK,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kios pupuk di Desa Kaliwedi Gondang milik Tri Widodo (47) di Dukuh Belangan Kaliwedi yang digerebek polisi pada Rabu (10/3/2021).

Selain pelanggaran izin, pemilik kios itu juga dijerat dengan pelanggaran distribusi karena menjual pupuk ke masyarakat umum dengan harga di atas HET.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Jumat (12/3/2021) mengatakan Tri dianggap melanggar Pasal 30 ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Saat digerebek, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 120 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.

Kios milik Tri disegel karena dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kasubag Humas mengatakan kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat. Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021) pukul 08.30 WIB oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com