Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Bansos, Pedangdut Cita Citata Penuhi Panggilan KPK. Janji Beri Penjelasan Detail di Medsos

Penyanyi dangdut Cita Citata. Foto: Instagram/cita_citata

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyanyi dangdut Cita Rahayu atau yang lebih dikenal dengan nama Cita Citata, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Dia datang ke Gedung KPK di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Pedangdut asal Bandung itu terseret dalam kasus yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara, setelah namanya turut disebut saat sidang kasus kosupsi bansos.

Cita Citata menjadi pengisi acara dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Sosial di Labuan Bajo. Honor untuk membayar biduan itu sebesar Rp150 juta diduga berasal korupsi bansos Covid-19.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Cita Citata belum mau bercerita banyak dan berjanji akan memberikan penjelasan secara mendetail di akun media sosial miliknya.

“Cita belum bisa banyak menjelaskan karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini, Cita janji di sosial media Cita akan jelaskan detailnya,” ujarnya depan Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Meski demikian, Cita sempat menyampaikan bahwa dirinya belum tahu berapa jumlah honor yang diterimanya saat mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo. Dia mengatakan urusan pendapatan dilakukan oleh manajemen. “Saya diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional,” kata dia.

Dalam perkara bansos Covid-19, KPK menetapkan eks Mensos Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka.

KPK menduga, melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp10.000 dari tiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.

Dua pengusaha juga telah berstatus terdakwa pemberi suap, yakni Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.

Harry didakwa menyuap sebanyak Rp1,28 miliar dan mendapatkan jatah penyediaan 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan bagian menyediakan 115.000 paket bansos Covid-19.

Exit mobile version