JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan vaksin yang telah habis masa simpannya kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu sejumlah vaksin Covid-19 buatan Sinovac China yang akan segera kedaluwarsa pada bulan akhir Maret 2021 mendatang.
Siti Nadia pun mengklarifikasi isu tersebut dan menyebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menggunakan istilah kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19 melainkan shelf life atau masa simpan.
Pemerintah, kata Nadia, tidak akan memberikan vaksin yang sudah habis masa simpannya untuk vaksinasi. Hal tersebut guna memastikan keamanan dan khasiat vaksin.
Nadia pun membenarkan bahwa sebagian vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang datang pada pengiriman pertama memiliki batas masa simpan sebelum akhir bulan ini.
Dikutip dari setkab.go.id, vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama sejumlah 3 juta dosis, diproduksi pada September-November 2020.
Pihak produsen menyebut bahwa vaksin produksi mereka memiliki shelf life atau masa simpan hingga 3 tahun. Namun BPOM berdasarkan data stabilitas produk, memasang masa simpan vaksin Covid-19 produksi Sinovac hanya selama enam bulan.
Nadia menegaskan ketentuan BPOM itu bukan untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan sebagai wujud kehati-hatian pemerintah dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.
“Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat bahwa shelf life dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Sementara itu, dari total 3 juta dosis vaksin Sinovac yang datang di tahap pertama, masa simpan 1,2 juta dosis hingga 25 Maret 2021. Sementara untuk 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021.
Nadia pun memastikan bahwa vaksin Sinovac yang tiba pada tahap pertama tersebut telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
“Kemenkes mengikuti keputusan BPOM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh BPOM,” tutur Nadia.
Menurut Nadia, vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan untuk vaksinasi merupakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya dan yang tiba dalam bentuk bahan baku atau bulk yang kemudian diproses oleh Bio Farma.
Nadia menjelaskan vaksin tersebut memiliki tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China, yaitu dengan ukuran botol atau vial yang lebih besar dibandingkan produksi China.
“Kemasannya berbeda dengan yang pertama. Sama-sama berbentuk vial, tetapi vial ini bisa disuntikkan untuk 9-11 orang dengan setengah cc,” ucapnya.
Perbedaan kemasan ini sekaligus memastikan bahwa sudah tidak ada lagi vaksin Covid-19 tahap pertama dari Sinovac yang masih beredar.
Karenanya, Nadia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.