JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan alasan demi menjaga akal sehat, keadilan, dan demokrasi, Kemenkumham seharusnya menolak kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Demikian dilontarkan oleh Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.
Dia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM harus menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa.
“Jika melihat aturan UU dan AD/ART, maka secara administrasi KLB Moeldoko tak sesuai ketentuan atau ilegal,” ujar Ujang saat dihubungi, Rabu (321/3/2021).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, keputusan Kemenkuham sulit diprediksi.
Keabsahan kubu Moeldoko, kata dia, tentu akan sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen yang mereka serahkan ke Kemenkumham.
“Sementara ini kan kubu AHY masih resmi diakui Kemenkumham, kalau kubu KLB disahkan, artinya akan ada dua partai dengan nama yang sama. Karenanya, proses selanjutnya mestinya ditentukan melalui pengadilan,” ujar Lucius saat dihubungi terpisah.
Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara yang digelar Jumat (5/3/2021).
Adapun pengurus di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB itu ilegal.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya meminta anak buahnya untuk tak memihak kubu manapun dalam konflik ini.
“Presiden memerintahkan menangani masalah Demokrat sesuai aturan yang berlaku, agar kami tak memihak kubu mana pun,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada Jumat (12/3/2021), menceritakan ulang pertemuannya dengan Jokowi.