JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Permohonan Dikabulkan, Rizieq Shihab Bakal Dihadirkan di Persidangan. Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Gambaran suasana sidang perdana secara online kasus Rizieq Shihab yang digelar pada Selasa (16/3/2021). Foto: YouTube/PN Jakarta Timur
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menetapkan untuk mengabulkan permohonan dari penasihat hukum Rizieq Shihab terkait pemintaan menggelar sidang secara offline.

Penetapan tersebut dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa (23/3/2021). Dengan demikian pada sidang selanjutnya, Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikabulkannya permohonan penasihat hukum terdakwa itu diambil Majelis Hakim usai mempertimbangkan sejumlah hal guna kelancaran proses persidangan.

“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”

“Menimbang, Majelis Hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Penetapan Majelis Hakim tersebut sekaligus mencabut Penetapan Pemeriksaan Perkara Nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 tentang persidangan dilakukan secara online.

“Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” lanjut Hakim Ketua.

Dengan adanya penetapan tersebut, maka pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meghadirkan Terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” lanjut putusan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Salinan penetapan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada Rizieq Shihab selaku terdakwa, serta kepada pihak keluarga dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, juga kepada rumah tahanan negara.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta penasihat hukum terdakwa agar dapat benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan. Majelis Hakim mengatakan apabila pemohon melanggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

Sebagaimana diketahui, sejak sidang pertama kasus Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di persidangan lantaran pertimbangan pandemi Covid-19.

Namun hal itu ditolak pihak Rizieq Shihab hingga beberapa kali melakukan walk out dari sidang yang sedang digelar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com