JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Gerebek Kios Pupuk Bersubsidi di Gondang Karena Kepergok Jual Lampaui HET. Kios Langsung Ditutup Garis Polisi, 120 Zak Pupuk Disita!

Tim Satreskrim Polres Sragen saat menggerebek dan menyegel kios pupuk di Kaliwedi Gondang Sragen, Rabu (10/3/2021). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen melalui Tim Satreskrim berhasil membongkar kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh kios pengecer di wilayah Gondang.

Kios pupuk di Desa Kaliwedi itu diketahui milik Tri Widodo (47) warga Dukuh Belangan RT 01/01 Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 120 zak pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Kios milik Tri juga disegel karena dianggap menyalahi ketentuan menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan kios pupuk itu digerebek berdasarkan laporan dari masyarakat.

Penggerebekan dilakukan Rabu (10/3/2021) pukul 08.30 WIB oleh tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin.

“Kios tersebut ditemukan memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi tanpa ijin dan melebihi ketentuan HET. Harusnya pupuk dijual ke petani yang masuk daftar RDKK dan sesuai kuota, tapi dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas HET,” paparnya Jumat (12/3/2021).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

AKP Suwarso menguraikan terlapor Tri Widodo selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi kios pupuknya juga sementara disegel dengan garis polisi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 70 zak pupuk Phonska bersubsidi dan 50 zak Urea bersubsidi

“Dari keterangan terlapor atau tersangka, dia memang mengaku bahwa telah menjual pukuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. Selanjutnya petugas mengamankan lokasi kios toko dan mengamankan barang bukti,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com