Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polresta Solo Sidak Tempat Hiburan Malam di Solo, 3 Lokasi Langgar Aturan

Jajaran kepolisian dari Polresta Solo menggelar operasi dan sidak di beberapa tempat hiburan malam, Kamis (18/3/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran kepolisian dari Polresta Solo menggelar operasi dan sidak di beberapa tempat hiburan malam, Kamis (18/3/2021).

Sejumlah tempat hiburan malam yang didatangi belasan anggota kepolisian yang diduga langgar jam operasional.

Sidak dilakukan oleh jajaran Polresta Solo yang dipimpin Kabag Ops serta diback up Satres Narkoba, Satpol PP, dan TNI.

Kabag Ops Polresta Solo, Kompol I Ketut Sukarda menyampaikan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengawal Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait PPKM berbasis mikro.

“Kita mengawal khususnya jam operasional hingga larut malam. Kita tindak lanjuti hal itu,” ucapnya, Jumat (19/3/2021).

Dia menyampaikan, sidak yang dilakukan ada di beberapa titik tempat hiburan malam.

Di antara tempat hiburan malam yang disidak yaitu di daerah Manahan, Laweyan, dan Banjarsari.

“Barang bukti berupa miras dan jam operasionalnya melebihi batas waktu pukul 21.00. Di salah satu tempat ada live music. Kita tertibkan dan kita suruh berhenti,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Karda, pihaknya mengambil sampel urin secara acak. Sementara, untuk miras yang diamankan dengan kandungan alkohol 35-40 persen.

“Untuk tempat hiburan di daerah Laweyan, kita juga mendatangi tempat hiburan yang sejak awal dikunci atau digembok dari luar.

Ternyata masih banyak pengunjung yang ada di room pada pukul 00.00 lebih,” jelasnya.

“Ratusan botol miras kita amankan. Ternyata mereka tidak punya izin jual dan ada yang baru proses izin,” tandasnya. Prabowo

Exit mobile version