WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Mikro dari 9 Maret hingga 22 Maret. Terkait hal itu Pemkab Wonogiri kemudian masih melanjutkan kebijakan yang diambil seperti PPKM tahap sebelumnya.
Kebijakan yang diambil di antaranya acara hajatan di Wonogiri belum diijinkan alias dilarang. Pun tempat publik seperti Alun-alun Giri Krida Bakti belum dibuka.
“Untuk acara hajatan sampai saat ini belum kami perbolehkan. Secara regulasi, PPKM mikro tidak ada perubahan hanya waktunya yang diperpanjang,” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 443. 2/7019 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Wonogiri. Pada SE itu dijelaskan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan digelarnya berbagai bentuk hajatan/resepsi/perayaan yang memicu kerumunan orang.
SE juga menjelaskan, kegiatan pernikahan hanya digelar ijab kabul atau sejenisnya dengan maksimal diikuti 30 orang. Mereka yang datang di lokasi hanya keluarga dekat mempelai ataupun warga RT setempat. Tidak boleh digelar acara hiburan dalam hajatan.
Pihaknya juga belum mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri untuk menggelar lapaknya di sana. Sebab, dikhawatirkan saat ruang publik seperti alun-alun dibuka dapat menjadi tempat berkumpulnya massa.
“Ada perpanjangan (PPKM Mikro) sampai 22 Maret, maka alun-alun juga belum kita buka,” kata Bupati.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing juga belum pernah mengeluarkan surat izin keramaian. Dia mengaku hal itu dilakukan untuk mencegah agar tidak disalahgunakan. Dikhawatirkan saat pihaknya mengeluarkan surat izin keramaian akan muncul acara yang bakal didatangi oleh banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Dengan begitu, potensi penularan corona akan lebih besar. Aria