Beranda Daerah Sragen Puluhan Warga dan Pemilik Toko di Kedawung Sragen Protes Tuntut Izin Swalayan...

Puluhan Warga dan Pemilik Toko di Kedawung Sragen Protes Tuntut Izin Swalayan Indomaret Wonokerso Dicabut. Dinilai Langgar Perbup dan Berpotensi Ancam Ekonomi Rakyat

Indomaret di Wonokerso Kedawung yang diprotes warga. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan warga  dan pemilik toko di Dukuh Pilangrejo, Desa Wonokerso, Kedawung memprotes dan menolak beroperasinya minimarket Indomaret di wilayah setempat.

Mereka menolak lantaran keberadaan minimarket itu dinilai melanggar peraturan Bupati (Perbup) dan terlalu dekat dengan pasar rakyat.

Warga protes dan menolak pendirian minimarket Indomaret tersebut, yang dinilai mengancam keberadaan toko kelontong di sekitarnya.

Mereka menuntut pembatalan ijin minimarket tersebut karena dinilai melanggar Perbup nomor 76 tahun 2018.

Salah satu tokoh yakni Pemilik toko kelontong Cilo Market, Joko Rustanto menyampaikan setidaknya ada 36 warga yang membubuhkan tandatangan penolakan.

Menurutnya ada 5 toko kelontong terancam keberlangsungannya dengan kehadiran minimarket tersebut. Tak hanya itu, keberadaan dinilai terlalu dekat sehingga mengancam ekonomi kerakyatan dan warung sekitarnya.

”Kami mempermasalahkan di aturannya. Jarak antara minimarket ini dengan toko kelontong kami terlalu dekat, ini hanya 70 meter dari yang seharusnya aturan di Perbup 200 meter. Sedangkan jarak dari Pasar rakyat seharusnya 1 kilometer, ini hanya sekitar 200 meter,” paparnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga :  Sejumlah Kantor Pelayanan di Sragen Cat Tembok Berubah Jadi Warna Kuning, Benarkah Ada Aroma Politik Didalamnya?

Joko mendesak agar Pemkab membatalkan dan segera mencabut ijin pendirian Indomaret itu. Jika tidak, maka warga siap melakukan langkah lain. Baik ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Ke tingkat pusat.

”Permasalahannya kita ini di desa, kalau di kota mungkin lain lagi. Itu juga ada pengaruhnya pedagang kecil di sekitar sini,” tuturnya.

Kemudian dalam pendirian toko modern itu tidak ada sosialisasi terlebih dulu ke toko maupun warga lingkungan setempat. Lantas jarak Indomaret itu dengan toko minimarket terdekat terhitung minimal 200 meter.

”Jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin pelanggaran ijin berikutnya akan terjadi,” urainya.

Joko juga meminta agar bupati atau dinas terkait mempertimbangkan kembali ijin minimarket tersebut.

Sebab kehadiran minimarket itu jelas bertentangan dengan Perbup Nomor 76 tahun 2018 Bab V pasal 7.

Di mana dalam pasal itu berbunyi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan detail tata ruang.

Baca Juga :  Mantap Inovasi Bank Djoko Tingkir Sragen Red and Black Dragon Solusi Perangi Rentenir Hingga Pinjol, Langsung Menerima Sragen Award 2025

”Kalau diijinkan, perbupnya juga harus diganti,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono belum bisa dimintai konfirmasi perihal keberadaan minimarket Wonokerso yang diprotes warga itu.

Sementara, Sekretaris Daerah (sekda) Sragen Tatag Prabawanto memilih tidak berkomentar. Menurutnya soal minimarket itu menjadi ranah dari DPMPTSP. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.