Pernyataan Jaksa Penuntut Umum itu pun langsung menuai jawaban pedas dari Rizieq Shihab, yang menilai sebagai penghinaan karena menganggap remeh imbauannya. Ia pun menuding Jaksa Penuntut Umum tidak beradab dan beretika.
“Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap imbauan prokes. Imbauan ini merupakan dukungan terhadap pemerintah dalam menangani Pandemi. Tolong hargai imbauan prokes,” ujar Rizieq Shihab.
Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang kemudian mengabulkan permohonan sidang secara langsung, dengan catatan Rizieq memenuhi jaminan pendukungnya tidak berkerumun.
“Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apa bila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali,” kata Suparman sambil mengetuk palu.
Sidang Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan dihadiri langsung oleh terdakwa. Sebelumnya, Rizieq Shihab sebagai terdakwa hanya dihadirkan secara virtual di dalam sidang lantaran situasi pandemi Covid-19.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com