JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang personil Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus penembakan terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.
Kabar tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, pada Kamis (25/3/2021) kemarin. Ia mengaku baru mengetahui informasi itu saat gelar perkara kasus beberapa waktu lalu.
Menurut Kabareskrim, seorang anggota polisi terlapor kasus unlawfull killing terhadap laskar FPI tersebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
“Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku (kasus unlawfull killing laskar FPI) meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, seperti dikutip Tribunnews.
Namun Komjen Agus enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologis kecelakaan yang menewaskan salah seorang personel Polda Metro Jaya tersebut. “Silakan ditanyakan ke penyidik,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum dari tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing terhadap laskar FPI di ruas Tol Cikampek, beberapa waktu lalu.
Namun kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilakukan gelar perkara pada 10 Maret 2021 lalu dan hingga dua pekan setelahnya, tiga personil polisi yang terlibat masih berstatus terlapor.
“Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
“Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik,” lanjutnya.
Ia menyatakan Polri masih tengah menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.
“Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM. Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan. Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Kepolisian masih enggan mengungkapkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap Laskar FPI itu.