JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Simak Baik-Baik Kalau Pilih Gembok, Komplotan Pencuri Ini Ungkap Alasan Incar Kantor atau Rumah yang Pakai Gembok Model Begini. Katanya Sekali Tekan Diklik Bisa Langsung Lepas!

Barang bukti gembok yang diamankan Polres Sragen dari tersangka komplotan pencuri dan paling disukai komplotan pencuri karena dinilai mudah dibandrek pakai alat khusus. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan komplotan pencuri spesialis kantor dan kios asal Boyolali oleh Polres Sragen dan Polsek Sumberlawang beberapa hari lalu, menguak fakta baru.

Salah satu pelaku yang dibekuk mengaku memiliki alasan mengapa mengincar sasaran kantor dan kios dengan gembok model tertentu.

Tersangka bernama Esti Widodo (26) itu menyebut mengincar lokasi yang pintunya digembok. Dengan digembok, ia meyakini bahwa kios atau lokasi itu tidak berpenghuni.

Lebih spesifik, pencuri asal Boyolali itu menyebut mengincar sasaran rumah atau kios atau kantor yang memakai model gembok stainless dengan merek Jeje.

Menurutnya model gembok itu dipilih karena bisa dengan mudah dirusak dengan alat yang sudah ia siapkan.

“Kalau digembok berarti nggk ada orangnya. Lalu gemboknya pilih yang Jeje karena model itu dibuka pakai alat dan sekali ditekan bisa langsung mbukak,” paparnya.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan komplotan itu beranggotakan dua orang. Satu pelaku lainnya, Adang (25) sudah diamankan di Polres Boyolali.

Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memetakan sasaran. Mereka memilih kantor atau kios atau lokasi yang digembok dengan jenis model gembok tertentu.

“Yang diambil sebenarnya random. Misalnya di kantor notaris Sumbeerlawang, mereka tahu ada tas tergeletak lalu diambil sekalian. Nggak tahu kalau di dalamnya ada dokumen,” terang Kapolres kemarin.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Kapolres menguraikan kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen dan Boyolali. Mereka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menunjukkan gembok barang bukti yang dibobol pelaku. Foto/Wardoyo

Sementara dari keterangan pelaku Esti, HP curian, sudah dijual dan uangnya juga sudah habis. Ia mengaku baru beraksi tiga kali di Sumberlawang.

Komplotan berjumlah dua pemuda itu sukses membobol dua lokasi yakni rumah makan Geprek Assalam 88 dan Kantor Notaris PPAT Irene hanya dalam waktu satu jam pada hari yang sama.

Kedua pelaku berhasil diringkus polisi dengan satu di antaranya diamankan Polsek Boyolali karena juga terlihat tindak pidana di wilayah sana.

Satu tersangka yang dibekuk itu bernama Esti Widodo (26) warga Dukuh Telundan, RT 15/05, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Boyolali. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Adang (25) saat ini diamankan Polres Boyolali.

Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Yuswanto Ardi di Mapolres, Rabu (24/3/2021). Kapolres mengatakan komplotan itu beraksi pada 7 Maret 2021 pukul 23.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Selama satu jam itu, keduanya membobol dua lokasi yakni Rumah Makan Geprek dan kantor Notaris Irene di Jalan Raya Solo – Purwodadi KM 28 tepatnya Dukuh Nglaban, Ngandul, Sumberlawang, Sragen yang kebetulan lokasinya bersebelahan.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Selain dua lokasi, keduanya juga mengaku membobol Kantor Balai Desa Kacangan pada akhir 2020. Sehingga keduanya total membobol tiga TKP.

“Dari tiga TKP itu, pelaku membawa kabur komputer, HP, laptop dan dokumen serta berbagai peralatan elektronik dengan kerugian total diperkirakan Rp 50 juta,” papar Kapolres.

Menurutnya, pelaku beraksi dengan modus merusak gembok menggunakan kunci L yabg sudah dimodifikasi. Hanya dengan sekali tekan, kunci itu berhasil membuka gembok sehingga mereka bisa membobol dua lokasi dalam waktu relatif singkat.

Dari keterangan tersangka, komplotan itu beraksi antara jam 23.00-24.00 WIB dengan waktu berurutan dalam satu malam.

“TKP pertama kantor notaris kemudian rumah makan Geprek. Sebelumnya balai desa Kadangan pada akhir 2020. Tersangka Esti Widodo ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jekawal Tangen Sragen,” terangnya.

Kapolres menyebut komplotan Esti dan Adang itu sebenarnya memetakan sasaran secara random. Saat di TKP kantor notaris, mereka melihat tas langsung diambil. Padahal di tas itu ada dokumen-dokumen termasuk sertifikat milik klien notaris.

“Jadi mereka itu ngambilnya random. Lihat tas tergeletak langsung diambil sekalian. Pastinya mereka sudah memetakan lokasi,” tandasnya.

Ditambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com