Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.
Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas perbuatannya tersebut, Brigjen Prasetijo pun diancam terkena pemecatan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, anggota diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sambo.
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com