JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Kena 3 Tahun 6 Bulan  Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Dipecat

Saksi yang sekaligus terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo mendengarkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). Dalam kasus ini, Djoko bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Prasetijo didakwa telah memalsukan surat jalan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Brigjen Prasetijo Utomo terancam dipecat terkait kasus red notice Djoko Tjandra yang berujung pada vonis hakim 3 tahun 6 bulan.

Terkait kasus tersebut, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, khususnya terkait pelanggaran kode etik profesi. 

“Dan segera melaksanakan proses pemberkasan dalam rangka pelaksanaan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian),” ucap Kadiv Propam Sambo saat dihubungi pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Dalam sidang putusan hari ini, 10 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatannya tersebut, Brigjen Prasetijo pun diancam terkena pemecatan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, anggota diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sambo. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com