JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbukti Berzina, 2 Remaja di Aceh Ini Dieksekusi Cabuk Ratusan Kali, Ada Yang Menangis ada yang Sampai Terjatuh

Terbukti Berzina, Dua Remaja di Aceh Dieksekusi Cabuk 200 Kali, Menangis Kesakitan / tribunnews
   

ACEH, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbukti bersalah melakukan hubungan intim di luar nikah (zina) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh, pasangan remaja RR (19) dan MI (20) harus menerima hukuman cambuk sebanyak 200 kali.

Eksekusi tersebut dilakukan di Kantor Kejari Pidie pada Senin (22/3/2021).

Eksekusi mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar’yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.

Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar’yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun. Remaja RR pertama kali menjalani sabetan rotan.

Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan. Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sabetan ke-50 dan 80.

Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan. MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan, yakni pada sebatan ke-23, 43 dan 80.

Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh. Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.

Meski proses sebat kedua remaja tersebut sempat dihentikan, tapi cambuk yang dijalani keduanya berhasil masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

 

Kata Kajari Pidie

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2022) mengatakan, proses cambuk terhadap RR dan MI merupakan perkara zina.

Kejadiannya tanggal 15 Januari 2021 di salah satu doorsmeer di Kecamatan Pidie.

Menurutnya, kasus tersebut melibatkan tujuh laki-laki dan satu perempuan masih di bawah umur.

Dari tujuh laki-laki tersebut, tercatat dua orang telah dewasa.

Yakni, RR dan MI yang telah dicambuk masing-masing 100 kali.

Sedangkan yang di bawah umur telah diserahkan ke lembaga anak untuk dilakukan pembinaan di Banda Aceh.

“RR dan MI yang telah menjalani proses cambuk telah dibebaskan. Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas II B Sigli selama tiga bulan,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com