JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tertangkap Langgar Muatan, Sopir Truk Asal Malang Malah Kepergok Coba Suap Petugas Satlantas Polres Sragen dengan Selipkan Uang Rp 50.000 di STNK. Tolak Mentah-mentah, Sang Polisi Langsung Ingatkan: “Mau Coba-Coba Nyuap Saya Ini!”

Ipda Sigit Krisyanto saat menunjukkan uang Rp 50.000 yang coba diselipkan di STNK oleh sopir truk untuk menyuap karena tertangkap melanggar batas muatan saat melintas di jalan raya Sumberlawang-Sragen, Rabu (3/3/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang sopir truk luar kota, tertangkap basah hendak menyuap petugas kepolisian Sragen, Rabu (3/3/2021).

Sopir itu berupaya menyuap petugas Satlantas Polres Sragen yang menghentikan truknya karena kedapatan melanggar batas muatan.

Aksi percobaan penyuapan itu terjadi saat dilakukan razia patroli tim Satlantas di jalan Raya Sumberlawang-Sragen, tadi pagi.

Kontan saja, uang Rp 50.000 yang coba diselipkan di dalam STNK oleh pengemudi langsung ditolak mentah-mentah oleh Kanit Dikyasa Polres Sragen, Ipda Sigit Krisyanto yang menghentikan truk tersebut.

“Mau nyuap saya ini Pak Sopir ini. Coba-coba nyuap saya karena truknya melebihi batas muatan overload. Ini uangnya saya kembalikan,” ujar Ipda Sigit usai mengetahui ada selembar uang Rp 50.000 diselipkan dalam STNK yang baru saja diberikan sopir truk itu.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Ipda Sigit mengatakan truk kuning itu terpaksa dihentikan karena melanggar ketentuan batas muatan. Di mana secara kasat mata, muatan berat yang diangkut truk itu melebihi kapasitas kendaraan dan baknya.

Meski ditutup pakai terpal, pelanggaran batas muatan itu tak bisa dikelabuhi. Karenanya ia berinisiatif menghentikan truk itu dan kemudian memeriksa surat kendaraan serta melakukan penindakan.

“Kalau dibiarkan, kendaraan yang melanggar batas muatan ini tentu sangat membahayakan apabila terjadi kecelakaan dapat menimpa pengguna jalan yang lain di sekitarnya,” terangnya.

Setelah percobaan suapnya terbongkar, sang sopir truk berinisial S asal Jatim itu langsung tersipu dan diam seribu bahasa.

Dia pun terpaksa menerima kembali uang Rp 50.000 miliknya dan pasrah diberikan sanksi penindakan berupa tilang oleh petugas.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Belum diketahui apakah si sopir juga akan dijerat pasal penyuapan. Yang jelas, Ipda Sigit menegaskan untuk sementara, pihaknya menindak sopir itu dengan sanksi tilang atas pelanggaran batas muatan.

Ia berharap insiden itu bisa menjadi pembelajaran bagi pengemudi atau pengendara lainnya untuk tidak mencoba-coba menyuap petugas apabila kedapatan melakukan pelanggaran di jalan raya.

Aksi tegas menolak suap ini menjadi aksi terpuji yang kedua Ipda Sigit. Sebelumnya beberapa waktu lalu ia juga menuai banyak apresiasi setelah dengan sigap menolong wanita muda yang hamil besar dan mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Pungkruk, Sidoharjo, Sragen.

Berkat aksi heroiknya terjun dan membopong wanita hamil kecelakaan itu ke Puskesmas, akhirnya ibu dan bayi yang dikandungnya berhasil terselamatkan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com