Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Vaksin Covid-19 Astrazeneca Mengandung Tripsin Babi, Komisi Fatwa MUI Sebut Tetap Boleh Digunakan. Ini Alasannya

Proses kedatangan vaksin Covid-19 Astrazeneca di Bandara Soekarno-Hatta, pada 8 Maret 2021. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin Astrazeneca mengandung unsur haram dalam proses pembuatannya. Hal tersebut lantaran saat proses produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Kendati demikian, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa vaksin Astrazeneca masih tetap boleh dipergunakan untuk vaksinasi Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrosun Niam, dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

“Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun Niam.

Asrorun memaparkan, ada lima pertimbangan utama MUI mengizinkan penggunaan vaksin Astrazeneca yang mengandung unsur haram. Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy’ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.

Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen Astrazeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

“Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity,” kata Asrorun.

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Asrorun mengatakan, alasan kelima adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. “Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global,” kata Asrorun.

Namun Asrorun juga menegaskan bahwa kebolehan penggunaan vaksin Astrazeneca tak akan berlaku lagi, apabila di kemudian hari lima alasan tersebut hilang.

Ia pun mengatkaan MUI terus meminta pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.

“Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dan terbebas dari wabah Covid-19,” kata Asrorun.

Exit mobile version