JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Waspada, Tiap Hari 5 Warga Karanganyar Terekam CCTV ETLE Melanggar di 3 Perempatan Ini. Surat Tilang Sudah Dikirim, 3 Kali Nggak Gubris Langsung Diblokir Lho!

Ilustrasi dua perempuan berboncengan sepeda motor melanggar aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm, tanpa masker, dan makan sambil berkendara. Foto/IG
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kesadaran masyarakat pengguna jalan raya di Karanganyar untuk mengenakan helm dan sabuk pengaman, ternyata masih memprihatinkan.

Hal itu ditunjukkan dengan masih tingginya angka dua pelanggaran itu yang terpaksa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Purwoko mengungkapkan pelanggaran itu terekam sejak peluncuran ETLE 23 Maret lalu.

Menurutnya, sejak pemberlakuan ETLE, setiap hari jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE mencapai 4 hingga 5 orang.

Mereka mayoritas terekam melanggar di simpang empat Kongan, Tasikmadu, maupun lewat KOPEK (Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor) yang terpasang di helm petugas patroli.

“Kebanyakan tidak memakai helm bagi pengguna sepeda motor. Lalu tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Kasatlantas menguraikan semua pelanggar sudah dikirim surat konfirmasi lengkap dengan jenis pelanggaran ke alamat masing-masing.

Jika tujuh hari tidak ada respon atau konfirmasi, maka akan dikirim surat kembali. Jika sampai tiga kali tidak ada respon juga, maka kendaraan akan langsung diblokir dari register.

Ia menambahkan saat ini unit kamera pemantau yang terpasang masih terbatas. Sehingga ke depan, akan diupayakan penambahan perangkat CCTV sehingga pemantauannya lebih maksimal.

Sementara, Kaur Binops Satlantas, Ipda Anggoro Wahyu menambahkan ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak atau terekam melalui ETLE maupun KOPEK.

Jenis pelanggaran itu antara lain pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan.

Lantas menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

“Khusus untuk yang kendaraannya memakai knalpot brong, atau balapan liar, akan ditindak langsung. Tilang manual, langsung dieksekusi begitu petugas menemukan. Barang bukti bisa langsung ditahan,” jelasnya.

Untuk pelanggar yang terekam via kamera ETLE dan KOPEK, akan diminta konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat pemberitahuan.

Jika selama tujuh hari tidak konfirmasi, akan dikirim surat lagi, hingga tiga kali. Jika tetap nekat mengabaikan, maka kendaraan akan diblokir.

“Kami berkoordinasi dengan Samsat,” katanya.

Pemilik kendaraan nantinya diminta untuk menyelesaikan urusan pelanggaran lalu lintas, saat akan mengurus pajak kendaraan.

Jika kendaraan sudah dijual dan belum dibalik nama, maka pemilik kendaraan bisa memberitahukan ke Satlantas atau ke Samsat untuk memblokir kendaraan terkait. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com