JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

3 Eks Ketua DPC Demokrat Laporkan 9 Kuasa Hukum KLB Demokrat Deli Serdang Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

“Karena tanda tangan mereka diduga dipalsukan, kami laporkan dengan Pasal 263 (KUHP),” ujarnya.

Dalam salinan surat tanda bukti lapor, Jefri Prananda melaporkan Makarius Nggiris, Antonius E. Rasi Wangge dkk dengan dugaan pemalsuan surat. Adapun Laode Abdul Gamal dan Muliadin Salemba menjadi saksi korban.

Majelis hakim yang dipimpin Safiudin Zuhri menerima laporan dan surat yang disampaikan Mehbob dkk. Hakim juga menunda persidangan perdana hari ini lantaran penggugat tidak hadir.

Baca Juga :  Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Sejumlah  Reaksi Pro dan Kontra yang Muncul

“Kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini,” ujar Saifudin.

Menanggapi pernyataan hakim, Mehbob meminta hakim bersikap tegas jika penggugat sudah dipanggil sekali lagi tetapi tetap tidak hadir. Ia beralasan perkara ini adalah gugatan perdata khusus partai politik yang dibatasi penyelesaiannya dalam 60 hari.

Baca Juga :  Pelarangan Bisnis Pakaian Bekas Impor Dinilai Hanya Drama, Ini Argumentasinya

“Baik, ya, nanti kami akan musyawarah dan ambil keputusannya setelah kami panggil sekali lagi,” kata hakim Saifudin menanggapi permintaan kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob.

Sidang pun ditunda hingga Selasa pekan depan, 27 April 2021.

www.tempo.co

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com