JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Akhir Tragis Perselingkuhan di Semarang, Pria Selingkuhan Tewas Dibantai Lalu Dibuang ke Tepi Sungai

Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap perkara percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban M. Prasetyo Bayu Aji (19), warga Podorejo, Ngaliyan, Kota Semarang yang terjadi pada hari Selasa, 6 April 2021 di pinggir sungai Plumbon Ngaliyan.

Dua orang tersangka berinisial RAE (19) warga Podorejo, Ngaliyan, Semarang dan W (26) warga Wonosari, Ngaliyan Semarang telah diamankan di Terminal Sisemut saat hendak melarikan diri ke Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kapolrestabes Semarang yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Indra Mardiana menyampaikan bahwa tersangka RAE bermotif cemburu terhadap korban karena istri siri tersangka diduga selingkuh dengan korban.

Hal tersebut yang melatarbelakangi tersangka RAE dan tersangka W berencana untuk menghajar dan menghabisi korban.

Pada saat tersangka dan korban berkumpul atau tongkrongan bersama, tersangka W kemudian mengajak korban keluar membeli rokok. Kemudian disusul tersangka RAE yang dijemput korban menuju tempat tersangka W menunggu.

Di tempat tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka yang berujung perkelahian. Korban kemudian ditusuk oleh tersangka RAE sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh tersangka RAE.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Korban yang telah tersungkur kemudian diambil barang-barang miliknya dan korban dibuang oleh tersangka di pinggir sungai.

Terhadap kedua tersangka yang tertangkap diancam dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 53 jo pasal 340 dan pasal 365 ayat (2) dan (4) KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com