Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nekat, PSK di Pemalang Berani Berkeliaran di Siang Hari Meski Ramadan. Kelabuhi Petugas, Pintu Ditutup Tapi Pelayanan Dibuka

Foto: Tribun Jateng

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski bulan Ramadan, pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pemalang tetap beroperasi seperti hari-hari biasa. Padahal terdapat aturan pelarangan operasional tempat hiburan yang diterbitkan oleh Pemkab Pemalang.

Namun para PSK beroperasi secara sembunyi-sembunyi untuk memuaskan nafsu bejat pelanggannya. Seperti diketahui pelarangan dibukanya tempat hiburan saat bulan Ramadan diberlakukan hingga H+3 lebaran.

Seperti penuturan Aini, satu di antara wanita penghibur di Pemalang. Meski tempat yang sering ia gunakan untuk mangkal di wilayah Kecamatan Ulujami tutup, ia mengaku tetap melayani pria hidung belang yang datang.

“Ya tutup, tapi kan pintunya, pelayanan masih buka dong. Meski secara sembunyi-sembunyi,” katanya, Senin (26/4/2021).

Tak hanya malam hari, bahkan Aini juga meladeni pelanggan yang datang pada siang hari meski di bulan Ramadan.

Menyoal aturan pelarangan yang diterbitkan Pemkab, Aini mengaku mengetahui hal tersebut.

“Saya tahu, beberapa waktu lalu juga kena razia tempat ini. Bahkan sejumlah minuman keras milik papi saya dibawa petugas. Kalau tidak salah totalnya sampai Rp 1,6 juta,” ucapnya.

Ia pun sempat terjaring razia, namun beralasan bahwa dirinya warga sekitar dan menunjukkan KTP.

“Kan benar saya warga sekitar, KTP saya juga daerah sini. Jadi bisa lolos waktu diperiksa petugas,” katanya.

Terpisah, keberadaan wanita malam yang melayani pria hidung belang di tengah pemberlakuan larangan jam operasional tempat hiburan, dibenarkan oleh Rizki, warga Kecamatan Comal.

Ia menyebut, beberapa lokasi masih nekat buka, meski secara sembunyi-sembunyi.

“Banyak yang masih buka, panti pijat juga. Memang pintunya tertutup tapi kalau masuk ya masih sama, tetap dilayani,” katanya.

Adapun melalui Satpol PP Kabupaten Pemalang, aturan mengenai penutup tempat hiburan yaitu karaoke serta panti pijat dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Melalui edaran tersebut, karaoke serta panti pijat dilarang buka selama bulan Ramadan hingga H+3 lebaran.

Tak hanya itu, edaran tertanggal 7 April itu juga menyatakan pengelola hotel dilarang menerima tamu selain pasangan resmi. Jika melanggar, petugas akan bertindak tegas dan akan menutup lokasi tersebut. []

 

Exit mobile version