JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Belum Rela Dipensiun, Sejumlah Perangkat Desa di Sragen Dilaporkan Masih Nekat Masuk Kerja. Bahkan Ada yang Ngotot Minta Disekatkan Ruangan Sendiri

Lelang jabatan
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fenomena menarik terjadi di Sragen. Sejumlah perangkat desa yang sudah memasuki usia pensiun, dilaporkan ngotot tak mau menanggalkan jabatan.

Sebaliknya sebagian di antara mereka masih nekat masuk kerja di kantor balai desa layaknya perangkat lainnya yang masih aktif.

Kabar yang berkembang, para perangkat itu masih enggan menerima kenyataan dipensiun usia 60 tahun. Mereka yang rata-rata menempati jabatan hasil mutasi 2018 itu masih berkeyakinan harusnya pensiun di usia 65 tahun karena diangkat sebelum tahun 2000.

Data yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , perangkat yang masih belum mau dipensiun itu ada yang berposisi sebagai Kadus ada juga yang menjabat Sekretaris Desa atau Carik Desa.

Salah satu yang menjadi perbincangan adalah seorang perangkat desa Karanganyar Kecamatan Plupuh. Perdes itu sempat menolak dipensiunkan dari tugasnya.

Meski sudah berusia 60 tahun dan habis masa kerjanya, ia dikabarkan nekat masih masuk kerja. Informasi dari sejumlah tokoh di desa itu, perdes itu juga sudah dibuatkan SK pensiun dan ditandatanganinya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Akan tetapi ia masih belum mau lengser karena merasa masih berhak menjabat sampai usia 65 tahun.

Menurut warga sekitar, bahkan Perdes sempat berseloroh minta dibuatkan ruangan tersendiri di balai desa kalau tidak dibolehkan bertugas di kantor bersama perangkat desa lain.

“Iya, ramainya kemarin sempat nggak mau pensiun. Masih masuk terus dan malah minta disinggetke ruangan sendiri. Sampai ramai dan banyak jadi perbincangan,” ujar TO, salah satu warga kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/4/2021).

Sempat nekat masuk beberapa kali, Perdes tu kemudian berhenti setelah terkena covid-19. Setelah sembuh, yang bersangkutan kembali masuk dan malah mengajukan permintaan.

Isinya sanggup untuk pensiun dengan syarat jatah bengkoknya tetap diberikan sampai usia 65 tahun.

Kasus yang sama juga dilaporkan terjadi di beberapa desa. Sebagian perangkat yang sudah memasuki usia pensiun 60 tahun, hingga kini juga ada yang belum rela dan mau menerima SK pensiun.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Menyikapi hal itu, Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan Pemdes dan Kades harus berpedoman pada aturan yang sudah ada saja.

Jika memang aturannya sudah pensiun di 60 tahun, maka harus diterbitkan SK pensiun. Jika mereka masih ngotot masuk kerja, nanti juga boleh diberi gaji.

“Pedomani aturan saja yang sudah dikeluarkan Pemda. Kalau sudah masuk masa pensiun ya dibuatkan SK pensiun. Kalau masih nekat masuk, ya nggak usah digaji. Karena nanti malah menyalahi aturan,” katanya.

Keengganan untuk dipensiunkan usia 60 itu juga terkait dengan upaya gugatan ke PTUN yang dilakukan salah satu perangkat desa di Jambanan Sidoharjo.

Sekdes Jambanan, Basino saat ini menggugat PTUN Kades dan Pemkab atas SK pensiun di usia 60 tahun. Padahal ia berkeyakinan masih berhak untuk menjabat sampai usia 65 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com