Sempat nekat masuk beberapa kali, Perdes tu kemudian berhenti setelah terkena covid-19. Setelah sembuh, yang bersangkutan kembali masuk dan malah mengajukan permintaan.
Isinya sanggup untuk pensiun dengan syarat jatah bengkoknya tetap diberikan sampai usia 65 tahun.
Kasus yang sama juga dilaporkan terjadi di beberapa desa. Sebagian perangkat yang sudah memasuki usia pensiun 60 tahun, hingga kini juga ada yang belum rela dan mau menerima SK pensiun.
Menyikapi hal itu, Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan Pemdes dan Kades harus berpedoman pada aturan yang sudah ada saja.
Jika memang aturannya sudah pensiun di 60 tahun, maka harus diterbitkan SK pensiun. Jika mereka masih ngotot masuk kerja, nanti juga boleh diberi gaji.
“Pedomani aturan saja yang sudah dikeluarkan Pemda. Kalau sudah masuk masa pensiun ya dibuatkan SK pensiun. Kalau masih nekat masuk, ya nggak usah digaji. Karena nanti malah menyalahi aturan,” katanya.
Keengganan untuk dipensiunkan usia 60 itu juga terkait dengan upaya gugatan ke PTUN yang dilakukan salah satu perangkat desa di Jambanan Sidoharjo.
Sekdes Jambanan, Basino saat ini menggugat PTUN Kades dan Pemkab atas SK pensiun di usia 60 tahun. Padahal ia berkeyakinan masih berhak untuk menjabat sampai usia 65 tahun. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com