JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bos Investasi Rangrang Sugiyono Ditahan, Ada 9.537 Mitra CV MSB Sragen Yang Uangnya Belum Kembali. Astaga, Total Tunggakannya Hampir Senilai APBD Kabupaten Sragen!

Puluhan mitra CV MSB yang setia mengawal persidangan dan berharap masih bisa mendapatkan uangnya kembali dari CV MSB. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara Dirut CV MSB Sragen, Sugiyono, yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam bisnis investasi semut rangrang, menyebut masih ada 9.537 mitra yang berharap uangnya bisa kembali.

Dari jumlah itu, total uang kewajiban atau tunggakan CV MSB yang harus dibayar dibayar ke mitra mencapai Rp 1,5 trilyun. Nilai itu hampir mendekati dengan angka APBD Kabupaten Sragen yang ada di angka Rp 2 trilyun.

Meski demikian, terdakwa sebagai pimpinan CV sebenarnya masih berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya membayar uang mitra.

“Jadi di luar 90 mitra yang melapor, ada 9537 mitra yang tidak melapor dan mereka masih berharap uang dikembalikan. Total antara modal dan keuntungan dari 9.537 mitra itu ya sekitar Rp 1,5 trilyun,” papar pengacara terdakwa, Pardiman, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (22/4/2021).

Ia menyampaikan mayoritas dari ribuan mitra itu memang masih berharap uang mereka bisa kembali. Hal itu sebenarnya juga sudah disanggupi oleh kliennya dengan membuat perjanjian di hadapan notaris.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Namun karena kondisi, pembayaran disepakati dalam beberapa tahapan. Menurut Pardiman, di tengah kondisi usaha yang berhenti memproduksi paket, kliennya sudah mengawali pembayaran 10 persen dari jadwal panen masing-masing.

Pembayaran itu sudah berjalan satu tahun dari tiga tahun yang disepakati.
Namun belum sampai terpenuhi tahap berikutnya, muncul laporan yang kemudian menyeret kliennya ke balik penjara.

Ia menyampaikan kliennya masih memberi angsuran terakhir pada 27 Juli 2020 ke mitra. Setelah itu pembayaran mandeg sejak kliennya dilaporkan dan ditahan Polda Jateng per 3 Agustus 2020.

Sejak itu, mulai minggu kedua Agustus sudah tidak bisa membayar angsuran ke mitra.

“Sebenarnya dengan klien saya ditahan, justru kasihan ribuan mitra. Karena otomatis operasional mandeg dan Pak Sugiyono nggak bisa membayar lagi. Padahal secara kesanggupan, masih sanggup memenuhi kewajiban membayar secara bertahap,” katanya.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Lebih lanjut, Pardiman menguraikan usaha investasi rangrang itu dijalankan CV MSB sejak 2014. Operasionalnya dari CV yamg dipimpin kliennya, menyediakan bibit rangrang dengan harga Rp 1,5 juta per paket.

Satu paket berisi 2 toples yang di dalamnya ada semut rangrang. Mitra berkewajiban memelihara dengan memberi makan ulat hongkong dan gula.

Kemudian setelah 5 bulan pemeliharaan, paket itu akan dibeli kembali oleh CV dengan harga Rp 2,2 juta per paket. Atau ada margin keuntungan Rp 700.000 per paket.

“Itu sudah berjalan 5 tahun. MSB tidak menjual paket lagi per 19 Mei 2019. Tetapi MSB masih sanggup membeli kembali hasil panen yang dipelihara dari mitra disepakati dengan cara diangsur. Desember 2018 sampai Mei 2019,” tandasnya.

Uraian itu juga disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakannya saat sidang lanjutan di PN Sragen, Rabu (21/4/2021). Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com