Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dampak Siklon Tropis Surigae, BNPB Peringatkan 9 Provinsi Ini Siap Siaga. Mana Saja?

Penampakan radar siklon tropis Surigae. Foto: BMKG.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pergerakan Siklon Tropis Surigae berpotensi menimbulkan dampak tak langsung terhadap sebagian wilayah di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun memperingatkan 9 provinsi untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Melalui siaran pers, Sabtu (17/4/2021), BNPB mengutip hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menyebut Siklon Tropis Surigae yang kini berada di perairan Samudera Pasifik di sebelah utara Papua Barat sedang bergerak ke arah barat laut. Siklon tropis tersebut sedang mengalami peningkatan intensitas.

Pergerakan siklon tersebut, menurut prakiraan BMKG, berpotensi menyebabkan perubahan cuaca di sembilan wilayah provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Perubahan cuaca yang dimaksud yaitu mulai dari hujan lebat disertai kilat/petir hingga angin kencang.

Di samping itu, pergerakan Surigae berpotensi menimbulkan gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter di Laut Sulawesi, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Siklon juga diperkirakan menyebabkan terjadinya gelombang laut setinggi 2,5 sampai empat meter di Perairan Kepulauan Talaud dan Perairan utara Halmahera serta menghadirkan gelombang laut setinggi empat sampai enam meter di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

Menurut prakiraan BMKG hingga Sabtu (17/4/2021) pukul 19.00 WIB, Siklon Surigae masih berada di perairan Samudera Pasifik dan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Siklon tropis tersebut diperkirakan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knot atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

BNPB menginstruksikan kepada pemangku kebijakan di kabupaten dan kota di provinsi yang berpotensi menghadapi dampak siklon untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menyiapkan rencana kontijensi dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu pemerintah daerah juga diminta mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung penanganan dampak bencana, menyampaikan informasi mitigasi bencana kepada warga. Serta mengalokasikan dana untuk keperluan penanganan kondisi darurat akibat bencana.

Exit mobile version