JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Disnakerperin Solo Buka Posko Aduan THR, Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

Ilustrasi uang. Pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut dibuka untuk memastikan perusahaan dan pekerja memenuhi hak dan kewajibannya.

Pelaksana Tugas Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno mengatakan, sosialisasi terkait pembukaan posko telah dilakukan melalui berbagai media. Laporan ke posko dapat dilakukan juga melalui berbagai media seperti WhatsApp, datang langsung ataupun media sosial resmi Disnakerperin Solo lainnya.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

“Laporan atau keluhan dari pekerja bisa disertakan nama perusahaan. Selanjutnya ketika ada keluhan masuk, maka kami memanggil kedua pihak yang bersangkutan untuk menemukan solusi,” paparnya, Senin (26/4/2021).

Terkait dengan THR, urai Agus, sebaiknya dilakukan kesepakatan terlebih dulu antara perusahaan dan pekerja untuk memastikan kemampuan perusahaan. Termasuk jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban membayar THR, harus disampaikan kepada pekerja.

“Kalau THR memang wajib diberikan. Kecuali perusahaan terdampak covid-19 dan tidak mampu memberikannya. Maka harus dilakukan komunikasi antar kedua pihak. Dialog bisa dilakukan ntara pengusaha dengan karyawan atau serikatnya untuk mencari solusi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

Dalam hal ini, Agus menekankan, jika perusahaan memang benar-benar tidak mampu secara finansial untuk memberikan THR sebagai dampak dari pandemi covid-19, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial.

“Jika ada, harus dilakukan musyawarah. Diperlihatkan itikad baiknya, karena semua harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com