Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ditangkap Rame-Rame, Warga Gesi Sragen Ini Ternyata Sudah Maling 15 Kotak Amal di Sragen dan Karanganyar

Tersangka pencuri kotak amal masjid saat diamankan di Masaran Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri kotak amal ditangkap rame-rame oleh warga di Masaran, Sragen.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Syhabudin (28) asal Dukuh Nambangan RT 01, Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Sragen.

Hasil pengembangan penyelidikan, ternyata pelaku sudah beraksi lebih dari sekali. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan dari penyidikan, pelaku mengaku beraksi di Sragen dan Karanganyar.

“Total 15 kali beraksi. Tujuh di Masaran, sekali di Tangen dan tujuh kali di Karanganyar,” paparnya Jumat (30/4/2021).

Tersangka dibekuk usai mencuri kotak amal Masjid Al-Muk’minun di Dukuh Kedungringin, RT 06, Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, tersangka diamankan kemarin ketika berada di masjid tersebut.

Penangkapan tersangka bermula ketika sebulan silam tepatnya tanggal 6 Maret, kotak amal di masjid itu diketahui kosong tanpa isi habis dibobol.

Jemaah dan warga mencurigai seseorang dengan sepeda motor Yamaha Mio yang sempat singgah. Di dalam kotak amal itu, diperkirakan saat itu ada uangnya sekitar Rp 250.000.

Setelah hilang, tersangka kemudian datang lagi ke masjid itu kemarin dengan motor yang sama.

Kebetulan warga ada yang mengenali saat kejadian sebulan silam. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian diinterogasi dan diamankan warga sebelum dibawa ke Polsek.

“Saat dibawa ke Polsek, tersangka mengakui memang telah mengambil uang di dalam kotak amal masjid itu pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka mengakui di dalam kotak amal itu isinya uang sebesar Rp 250.000,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (29/4/2021).

Tersangka kemudian diamankan dengan barang bukti tiga renteng anak kunci, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang dikendarai saat beraksi.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek Masaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version