Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dukung Pengisian Perangkat, Ketua DPRD Sragen Ingatkan Ketertiban Aset Bengkok dan Administrasi Desa. Boleh Buka Pengisian Tapi Aset Desa Harus Clear Dulu!

Suparno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM DPRD Sragen mendukung rencana pengisian kekosongan perangkat desa yang saat ini mengemuka.

Meski demikian, Pemdes diminta menyelesaikan administrasi dan penataan aset desa terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi atau pengisian kekosongan perangkat.

Langkah itu diperlukan demi ketertiban dan menghindari terjadinya konflik atau permasalahan di kemudian hari.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sragen, Suparno menyikapi wacana pengisian kekosongan perangkat desa yang hari ini disosialisasikan oleh Bupati, Sekda dan jajaran di Gedung Kartini Sragen.

“Kami menyambut baik dengan rencana pengisian kekosongan perangkat yang pensiun atau karena hal lain. Namun saya ingatkan Kepala Daerah melalui Kepala Desa masing-masing untuk seyogianya menertibkan aset bengkoknya terlebih dahulu. Terutama aset yang dikelola oleh perangkat desa agar tidak timbul masalah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/4/2021).

Menurut Suparno, penertiban aset yang dimaksud terkait dengan tanah bengkok jatah perangkat desa. Ia meminta pihak desa menertibkan dulu aset bengkok jatah perangkat yang hendak atau sudah pensiun tapi masih disewakan ke orang lain.

Hal itu rentan memicu masalah ketika nanti dipaksakan melakukan pengisian. Karena perangkat baru yang terpilih tidak akan segera bisa mendapatkan haknya padahal sudah mengantongi SK.

Kasus itu perlu menjadi perhatian dan diantisipasi mengingat sudah ada beberapa kasus di desa yang akhirnya memicu polemik.

“Makanya sebelum melakukan mutasi atau pengisian, aset bengkoknya harus di-clear-kan dulu. Desa harus menginventarisasi dulu, bengkok perangkat yang kosong harus diposisikan nol lagi. Jangan sampai nanti perangkat yang baru sudah dilantik tapi bengkoknya masih digadaikan yang sebelumnya. Kasihan nanti menyandera hak seseorang,” terangnya.

Pendataan aset juga untuk membiasakan Pemdes melakukan penertiban administrasi dan aset desa. Dengan terbiasa tertib, akan memudahkan segala keperluan dan meminimalisir celah persoalan di kemudian hari.

“Sebelum itu terurus dan aset kembali pada desa, seyogianya desa tidak mengajukan (mutasi dan pengisian( dulu. Terkecuali yang pensiun dan itu pun tetap asetnya harus diurus dulu dan dikembakilan nol agar semua lancar. Jadi yang menerima ya marem, sing eng meninggalkan ya seneng,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan terkait kekosongan perangkat desa, memang ada banyak masukan untuk digelar pengisian.

Menurutnya sesuai aturan Perda dan Perbup, pengisian menjadi kewenangan pihak desa. Mengingat kekosongan sudah tiga tahun, pihak desa dipersilakan untuk melakukan mutasi dan pengisian jika memang sudah dipandang mendesak.

“Karena kewenangan ada di desa. Kalau desa sudah siap silakan, tidak harus nunggu desa lain dan tidak lagi serentak. Tapi tetap harus sesuai koridor dan aturan yang ada. Pemkab dan bupati tidak akan ikut campur,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version