JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa barang-barang elektronik yang diduga terkait perkara dalam kasus suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Penyitaan itu dilakukan dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di dua lokasi berbeda.
“Lokai pertama yang digeledah yaitu rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kecamatan Marisol, Kota Makassar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Sementara lokasi kedua, jelas Ali Fikri,adalah kantor PT Purnama Karya Nugraja di Jalan G. Lokon, Kota Makassar. Penggeledahan dilakukan Selasa (13/4/2021).
“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin menjadi tersangka. Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap pembangunan infrastruktur total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.