JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 dan terlibat kasus penistaan agama mengaku bukan lagi WNI.
Namun demikian, pihak kepolisian bertekad untuk memasukkan Jozeph dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, DPO menjadi dasar bagi Interpol untuk memburunya ke luar negeri .
Jozeph sendiri mengaku bahwa dirinya sudah melepaskan status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikan Jozeph dalam acara komunitasnya yang videonya diunggah di akun Youtube Hagios Europe.
“Oh ya ini, supaya teman-teman jangan membahas ini, saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Jozeph dikutip dari akun Youtube Hagios Europe, Senin (19/4/2021).
Jozeph meminta kepada rekan-rekan komunitasnya untuk tidak lagi membahas masalah yang sedang dihadapinya saat ini.
“Jadi teman-teman sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu, justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara nekan, tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,” tuturnya.
Namun di sisi lalin, Kepolisian RI menyatakan akan segera memasukkan Jozeph ke dalam Daftar Pencarian Orang. DPO tersebut akan menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph.
Polri membutuhkan red notice dari Interpol karena Jozeph diduga berada di luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Jozeph pergi meninggalkan Indonesia sejak 2018. Negara tujuannya adalah Hong Kong. Saat ini, kepolisian menengarai Jozeph berada di Jerman.
“Polri bersama instansi lainnya sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers daring, Senin (19/4/2021).