JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Terbaru Cuti Lebaran dan Natal 2021, Berikut Informasi dari Menko PMK!

Ilustrasi mudik Sragen
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk Lebaran pada tahun 2021, para PNS siap-siap untuk tidak berlama-lama liburan.

Pasalnya pemerintah telah menyepakati dan menetapkan cuti lebaran hanya dua hari saja. Hal itu tertuang dalam KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.

Dalam SK tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, pemerintah menyepakati cuti lebaran hanya 2 hari saja.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy menyampaikan alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, mobilitas masyarakat cenderung naik.

Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti Bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan Covid-19 meningkat,” tuturnya.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Berikut cuti Nasional 2021 yang telah disepakati pemerintah:
-Cuti Hari raya Idul Fitri berlangsung tanggal 13-14 Mei 2021
-Cuti Hari Raya Natal berlangsung tanggal 24-27 Desember 2021.

Pemerintah juga tetap menghimbau masyarakat menjalankan 5M Protokol kesehatan ( Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas). Hal itu disampaikan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. (Amirul Indra Buana Akbar/Wardoyo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com